Prihatin Gurunya Cabuli 40 Santri, Ponpes di Sumbar Ini Bentuk Tim Investigasi Khusus

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Minggu, 28 Juli 2024 | 10:45 WIB
Ilustrasi cabul. (f: ritmee.co.id)
Ilustrasi cabul. (f: ritmee.co.id)

PADANG, RIAUSATU.COM - Pihak pengelola pondok pesantren di Agam, Sumbar, tempat 2 guru diduga cabuli 40 siswa laki-laki sejak 2022 angkat bicara usai kasus asusila tersebut menggemparkan dunia pendidikan.

Humas pondok pesantran bersangkutan, Aldri Dt. Tumanggung menyampaikan keprihatinnya terhadap para korban yang mengalami masa-masa sulit akibat ulah bejat kedua oknum tenaga pendidik.

"Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam di antara seluruh keluarga besar PP MTI Canduang. Kami ingin memastikan bahwa masalah ini akan ditangani dengan serius dan transparan," katanya, dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Oleh karena itu, selanjutnya manajemen pondok pesantren menegaskan akan mengusut skandal ini secara transparan dengan membentuk tim investigasi khusus. Tentunya tim internal akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menyelesaikan masalah tersebut.

"Kami telah membentuk tim investigasi internal untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang relevan. Tim ini bekerja sama dengan pihak berwenang dan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua fakta dapat terungkap secara jelas," katanya.

Untuk itu, segenap pengurus pondok pesantren meminta maaf sedalam-dalamnya kepada semua pihak terutama kepada korban, orang tua dan wali santri.

Sebagai keseriusan manajemen menindak kasus dugaan pencabulan ini, dua tenaga pendidik yang kini telah diamankan polisi sudah dipecat secara tidak hormat dari sekolahnya.

"Manajemen PP MTI telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan tepat dan adil. Kami mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum agar keadilan dapat ditegakkan," katanya.

Modus Pelaku

Pelaku disebut-sebut menyalahgunakan jabatan untuk membuat korban menuruti perkataannya. Mereka memanggil korban untuk dimintai tolong memijit sebelum akhirnya tindak asusila itu dilangsungkan.

"Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijit, kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai di*****i," ucap Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi hubungan sesama jenis. Guru yang terlibat dijerat dengan pasal perlindungan anak pasal 83 ayat 2 junto 76 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X