Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung Ini Terancam Hukuman Mati, Polisi Sebut Motifnya masih Didalami

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Sabtu, 9 Desember 2023 | 17:17 WIB
Ilustrasi penahanan. (f: infosumbar.net)
Ilustrasi penahanan. (f: infosumbar.net)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara dalam kasus ayah bunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Desember 2023 malam.

P (41) pelaku pembunuhan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka besama dengan ditemukannya beberapa bukti dari serangkaian proses penyelidikan seperti olah TKP dan gelar perkara.

"Pada malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," kata Bintoro.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa 12 orang saksi yang keterangannya kemudian memperkuat indikasi pembunuhan P pada 3 Desember 2023 lalu.

"Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ujar Bintoro, dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Polres Metro Jakarta Selatan juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop yang digunakan tersangka untuk merekam sebelum melakukan pembunuhan juga saat tersangka P bermasalah dengan istrinya.

"Selanjutnya kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian dan saat bersangkutan bermasalah dengan istrinya," kata Bintoro.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati. "Masih kami dalami," kata Bintoro.

Polisi hingga saat ini masih mendalami motif ayah bunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dengan menerapkan metode scientific investigation alias investigasi ilmiah.

"Sementara kami masih dalami," ucapnya. "Untuk saat ini kami bekerja, izinkan kami menggunakan sciencetific investigation dalam perkara ini," ujar Bintoro. Dalam pengusutan kasus, polisi mengaku terbuka untuk melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak guna mempercepat pemecahan masalah.

"Kami senantiasa berkolaborasi dengan stakeholder yang ada bahkan kami mengajak bukan saja Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) dan Labfor (Laboratorium Forensik) tapi keseluruhan kami akan berkolaborasi untuk mengungkap perkara ini," ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X