Keadilan Restoratif Justice, Kasus Melarikan Sepeda Motor Koperasi di Kuansing Dihentikan Penuntutannya

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Kamis, 14 September 2023 | 18:42 WIB
Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (f: ist)
Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (f: ist)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI mengabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice satu perkara yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Hal itu terungkap dalam video conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau di Pekanbaru, Kamis (14/9/2023).

Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri Wakil Kepala Kejati Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejati Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif adalah atas nama tersangka Romi Jepisa alias Romi bin Suhari yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP.

Kasus yang menjerat Romi terjadi Selasa (4/7/2023). Saat itu, terdakwa bersama saksi Franciscus Jupartinud Sihotang (keduanya merupakan pegawai di Koperasi Tama Mandiri) pergi untuk mengutip atau menagih uang kepada nasabah yang berada di Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Mereka pergi dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Verza warna hitam less merah tanpa nomor polisi milik Koperasi Tama Mandiri.

Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa dan saksi Franciscus berhenti di sebuah warung makan di Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi untuk makan siang.

Pada saat itu terdakwa menerima telefon dari keluarga terdakwa di Lampung Barat yang memberitahukan bahwa orang tua yaitu bapak terdakwa sedang sakit di kampung.

Setelah menerima telefon yang memberitahukan orang tuanya sakit tersebut, menjadi beban pikiran terdakwa karena orangtua yang sudah uzur tinggal berdua saja di kampung.
 
Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB terdakwa meminta izin kepada saksi Franciscus untuk membeli rokok diwarung yang tidak jauh dari tempat makan tersebut.

Pada saat membeli rokok tersangka terpikir untuk membawa kabur 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Verza warna hitam less merah tanpa nomor polisi milik Koperasi Tama Mandiri tersebut dan uang hasil menagih  nasabah Rp.688.000 untuk terdakwa gunakan menuju ke Lampung Barat rumah orang tua terdakwa.

Kemudian terdakwa langsung membawa sepeda motor merek Honda Verza warna hitam less merah milik Koperasi Tama Mandiri tersebut dan uang  hasil menagih nasabah sebesar Rp.688.000 menuju Lampung  Barat yang   ditempuh selama 2 (dua) hari untuk menemui orang tua terdakwa yang sedang sakit.
 
Terdakwa tidak ada meminta izin dari saksi Franciscus atau pihak Koperasi Tama Mandiri untuk membawa sepeda motor merek Honda Verza warna hitam less merah menemui Orang tua Terdakwa di daerah lampung Barat karena terdakwa sudah kalut dan takut kalau pihak Koperasi dimana Terdakwa bekerja tidak mengizinkan terdakwa pulang kampung mengingat terdakwa baru bekerja selama 5 (lima) minggu.

"Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," demikian terungkap dalam video conference, sebagaimana rilis yang diterima riausatu.com.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X