haji-umrah

MUI Ingatkan Nilai Manfaat CJH Mengantre Tak Boleh untuk Menutup Biaya CJH yang akan Berangkat

Selasa, 31 Januari 2023 | 15:16 WIB
ILustrasi ibadah haji. (f: int)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan dana nilai manfaat merupakan hak setiap warga yang sudah menyetorkan dana setoran awal haji dan bukan hanya untuk jemaah yang berangkat tahun ini saja.

"Nilai manfaat yang digunakan itu tidak sepenuhnya punya calon jemaah yang sedang akan berangkat, tetapi itu bisa jadi dari calon jemaah yang masih antre tunggu," ujar Asrorun Niam di Jakarta, Senin 30 Januari 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Niam dalam kegiatan diskusi publik bertajuk BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan yang digelar di Gedung Serbaguna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

Niam mengingatkan bahwa nilai manfaat calon jemaah haji (CJH) yang sedang mengantre/jemaah tunggu, tidak boleh digunakan untuk menutup biaya calon jemaah haji yang akan berangkat. Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan maka bisa masuk kategori malpraktek dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan. Kepemilikan dananya bersifat personal, meski dikembangkan secara kolektif, manfaatnya dikembalikan secara personal," kata dia, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Ia menjelaskan konsep Istithaah (kemampuan) dalam penyelenggaraan ibadah haji telah dibahas oleh MUI sejak lama. Terakhir pada keputusan Ijtima Ulama Tahun 2012 menyebutkan bahwa Istithaah merupakan syarat wajib haji (syarth al-wujub), bukan syarat sah haji (syarth al-shihhah).

Dia mengatakan bahwa haji adalah masalah ibadah mahdhah yang kewajibannya terkait dengan syarat istithaah yang meliputi tiga hal yaitu kesehatan baik jasmani dan rohani, bekal baik langsung (biaya perjalanan, living cost, dan biaya-biaya yang dibutuhkan), maupun tidak langsung memenuhi tanggungannya.

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indra Gunawan menegaskan dukungan pada dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan. Kaidah dalam konsep syariah, kata dia, diperlukan guna memelihara berbagai hal termasuk proses keberlangsungan dalam menjalankan ibadah agama

"Kami melihat sustainability harus dibangun dari efisiensi usulan pembiayaan haji di BPIH itu sendiri dan mudah-mudahan semua pihak mendukung upaya ini sehingga 5,3 juta jemaah itu bisa berangkat semua. Jadi bukan sebatas 221 ribu jemaah yang berangkat tahun ini," ujar dia.

Pengertian Dana Nilai Manfaat

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari dua komponen:

1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang ditanggung oleh jemaah haji.
2. Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terhadap dana Setoran Jemaah.

Dalam Undang-Undang No 8 tahun 2019, dijelaskan bahwa Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

Adapun Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh Jemaah Haji melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.***

Tags

Terkini