JAKARTA, RIAUSATU.COM - Kementerian Agama (Kemenag) merespons keputusan Ditjen Imigrasi mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, pihaknya menyambut baik skema baru yang diterapkan oleh salah satu struktur dari Kemenkumham tersebut.
Sebelumnya Ditjen Imigrasi mengimbau agar calon jemaah haji dan umrah khusus meminta rekomendasi dari Kementerian Agama jika ingin mengurus paspor untuk berangkat. Syarat rekomendasi itu diberlakukan sejak 2017 usai terbitnya Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/HK.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.
Rekomendasi ini merupakan syarat yang diajukan dengan tujuan mengantisipasi biro perjalanan bermasalah atau ilegal, seperti pihak travel yang tidak memiliki izin dari Kemenag untuk memberangkatkan jemaahnya.
"Pihak imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," katanya, Minggu, 5 Maret 2023.
Dicabutnya kebijakan syarat tambahan penerbitan pembuatan paspor bagi jemaah umrah dan haji khusus, menurut Anna dapat mempermudah jemaah dalam mengurus proses keberangkatannya. Dengan demikian, jemaah tidak perlu lagi meminta rekomendasi saat mengurus surat perjalanan luar negeri.
"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," ujarnya.
"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag, kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah," ucap dia dilansir Pikiran-Rakyat.com.