haji-umrah

Jika BPIH 2027 Naik Jadi Rp 107 Juta, Segini Jadinya yang akan Dibayarkan Jemaah

Rabu, 8 Juli 2026 | 16:16 WIB
Ilustrasi ibadah haji. (f: Ist)

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pemerintah tetap mengupayakan biaya haji yang dibayarkan jemaah tetap terjangkau jika Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 resmi naik Rp 107 juta.

Kemenhaj mengusulkan ke Komisi VIII DPR RI terkait skema 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan 60 persen dari nilai manfaat (BPKH).

"Makanya kami mengajukan ke DPR, kami berharap anggota DPR Komisi VIII itu semuanya setuju, yaitu komposisi yang dibayar oleh jemaah dengan nilai manfaat itu dibalik," kata Dahnil, saat ditemui di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Rabu (8/7/2026), dilansir kompas.com.

Pada tahun lalu, kata Dahnil, jemaah membayar Bipih sebesar 61 persen, sedangkan nilai manfaat dari BPKH lebih kecil yakni sekitar 39 persen.

"Kami ingin balik. Jadi, yang dibayarkan jemaah itu 40 persen, yang ditanggung oleh nilai manfaat itu 60 persen. Itu yang kami ajukan ke DPR, ke Komisi VIII," ujar Dahnil.

Dengan demikian, biaya yang dibayarkan oleh jemaah akan turun menjadi Rp 42 juta apabila BPIH 2027 resmi ditetapkan Rp 107 juta.

"Jadi, kalau Rp 107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp 42 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp 62 jutaan," ucap dia.

Komisi VIII DPR RI akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas secara mendalam hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 sekaligus usulan BPIH 2027 yang diajukan pemerintah.

Kenaikan BPIH 2027 dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, avtur, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah yang mesti disesuaikan dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Misalnya tenda, kenaikan hotel, semua itu variabel cost-nya naik semuanya dari Saudi Arabia. Dari kita misalnya avtur itu naik, pesawat secara otomatis biayanya naik. Jadi semua komponen biaya itu mengalami kenaikan," ucap Dahnil.

Namun, Dahnil menegaskan bahwa tujuan pemerintah tetap tidak ingin memberatkan calon jemaah.

"Pembahasan di Panja DPR itu yang kami ajukan dari kementerian haji, catatan tebalnya, kami tidak ingin memberatkan jemaah," ujar dia.***

Terkini

PP Persis Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:10 WIB

Pemulangan Haji Gelombang I Berakhir

Selasa, 16 Juni 2026 | 08:18 WIB

BPKH Usul Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 35 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:07 WIB