"Jemaah Umrah dan petugas umrah mendapatkan pelindungan: jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali jemaah umrah mandiri," bunyi Pasal 96 ayat (5) UU Haji dan Umrah.
Adapun perlindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi didapatkan oleh jemaah umrah lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal itu diatur dalam Pasal 97 ayat (1) UU Haji dan Umrah.
Layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk jemaah umrah lewat PPIU meliputi kompensasi dan ganti rugi.
Sedangkan perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan untuk jemaah haji lewat PPIU diberikan dalam bentuk asuransi.***