JAKARTA , RIAUSATU.COM - Komisi VIII DPR RI mempertimbangkan usulan perubahan syarat minimal usia yang lebih muda dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 29 Tahun 2015, usia minimal untuk mendaftar haji reguler adalah 12 tahun, sementara usia yang dianggap mampu berangkat secara mandiri minimal 18 tahun.
Namun, Komisi VIII DPR RI belum memutuskan batasan usia, meski terdapat anggota dewan yang mengusulkan usia minimal 9 tahun setelah akil baligh.
"Tentang umur, batasannya belum diputuskan. Tapi dengan undang-undang yang sudah ada itu kan 18 tahun (usia minimal mampu berangkat sendiri)," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025), dilansir kompas.com.
Ia menyebut, pertimbangan itu memperhitungkan masa tunggu haji yang mencapai puluhan tahun di Indonesia.
Misalnya, jika ditetapkan 18 tahun, maka calon jemaah baru bisa berangkat pada usia 67 tahun, jika masa tunggu mencapai 49 tahun di wilayah Sulawesi.
Sedangkan, Arab Saudi berencana membatasi umur jemaah haji yang berangkat.
Tujuannya untuk mengurangi tingkat kesakitan dan kematian jemaah di Tanah Suci.
"Saudi akan membuat kemungkinan akan mencoba membatasi umur. Kalau umur 18 tahun mendaftar itu sudah di ambang bahaya. Karena itu ada yang mengusulkan yang disebutkan dengan prinsip syariat itu akil baligh. Akil baligh boleh mendaftar," tutur Marwan.
Lebih lanjut, Marwan mengungkapkan, usia yang dipertimbangkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lebih muda lagi, yakni memasuki usia 7 tahun atau Mumayyiz.
Mumayyiz adalah masa di mana anak sudah bisa membedakan antara hal yang bermanfaat dan yang berbahaya bagi dirinya.
"Mumayyiz itu apa, sudah bisa membedakan bahaya untung, umur 7 tahun, karena dia butuh tambahan daftar setoran. Kalau di ketentuan umumnya tidak menyebut itu. Hanya menyebut prinsip syariat, maka turunannya, ya berdasarkan syariat tadi itu," jelas Marwan.
Oleh karenanya, kata Marwan, usia minimal mendaftar ibadah haji kemungkinan bisa saja berubah antara 9 tahun, 13 tahun, maupun 15 tahun.
"Mungkin saja 9 tahun, bisa saja 13 tahun, atau 15 tahun. Nanti kita lihat dulu," tandas Marwan.***