JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025 akan segera dibuka pada bulan November 2024 ini.
Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas. Karenanya, ada sejumlah persyaratan tambahan yang akan diterapkan panitia.
Rencananya persyaratan baru akan diumumkan bulan ini. Ditjen PHU Kemenag juga akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji)
“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” jelas Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat dilansir dari laman Kemenag, dirilis kompas.com.
Tak hanya dari unsur TNI, Polri, petugas haji bisa berasal dari masyarakat umum. Tetapi ada persyaratan pendidikan, ketentuan khusus yang harus diperhatikan.
Belum ada ketentuan syarat PPIH 2025 untuk tahun ini. Walaupun tahun lalu tidak semua ketentuan menampilkan keterangan minimal pendidikan, namun Kemenag sudah mencantumkan syarat khusus siapa saja yang bisa mendaftar.
Misalnya bagi petugas PPIH Arab Saudi merupakan pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren.
Akan diutamakan bila pejabat atau pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Tetapi untuk PPIH kloter haji, bila menempati posisi ketua kloter diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana S1 di bidang Agama Islam, diutamakan sudah menunaikan ibadah haji dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Sementara pembimbing ibadah kloter merupakan lulusan S1, memiliki sertifikat pembimbing manasik, memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.
Serta bisa dari pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren.
Kemudian posisi PPIH Arab Saudi ialah pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian, lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren.
Diutamakan Pejabat atau pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sehingga dari persyaratan masing-masing posisi, latar belakang pendidikan S1 lebih diutamakan.***