Ini Penyebab Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp 107 Juta

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Kamis, 9 Juli 2026 | 09:20 WIB
Ilustrasi ibadah haji. (f: kompas.com)
Ilustrasi ibadah haji. (f: kompas.com)

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, pihaknya mengusulkan kepada Komisi VIII DPR bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2027 sebesar Rp 107.340.172,02.

Ia menyampaikan, usulan kenaikan biaya haji 2027 disebabkan oleh beberapa faktor, seperti nilai tukar rupiah, bahan bakar avtur, hingga biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah yang mesti disesuaikan dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Misalnya tenda, kenaikan hotel, semua itu variabel cost-nya naik semuanya dari Saudi Arabia. Dari kita misalnya avtur itu naik, pesawat secara otomatis biayanya naik. Jadi semua komponen biaya itu mengalami kenaikan," jelas Dahnil saat ditemui di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Rabu (8/7/2026).

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa usulan tersebut belumlah final dan masih akan dibahas bersama panitia kerja (Panja) yang dibentuk Komisi VIII DPR.

"Pembahasan di Panja DPR itu yang kami ajukan dari kementerian haji, catatan tebalnya, kami tidak ingin memberatkan jemaah," ujar Dahnil, dilansir kompas.com.

Kendati ada usulan naik menjadi Rp 107 juta, Kemenhaj menjelaskan skema 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah. Sedangkan 60 persen berasal dari nilai manfaat (BPKH).

"Makanya kami mengajukan ke DPR, kami berharap anggota DPR Komisi VIII itu semuanya setuju, yaitu komposisi yang dibayar oleh jemaah dengan nilai manfaat itu dibalik," kata Dahnil.

Pada tahun lalu, jemaah membayar Bipih sebesar 61 persen, sedangkan nilai manfaat dari BPKH lebih kecil yakni sekitar 39 persen.

"Kami ingin balik. Jadi, yang dibayarkan jemaah itu 40 persen, yang ditanggung oleh nilai manfaat itu 60 persen. Itu yang kami ajukan ke DPR, ke Komisi VIII," ujar Dahnil.

Dengan demikian, biaya yang dibayarkan oleh jemaah akan turun menjadi Rp 42 juta apabila BPIH 2027 resmi ditetapkan Rp 107 juta.

"Jadi, kalau Rp 107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp 42 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp 62 jutaan," jelas Dahnil.

Sementara itu dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada Selasa (7/7/2026), Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi usulan kenaikan tersebut.

"Penyesuaian BPIH tahun 2027 dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah," ujar Irfan.

Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan meningkatnya biaya penerbangan, tarif akomodasi di Mekkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, hingga pelayanan kesehatan bagi jemaah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

PP Persis Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:10 WIB

Pemulangan Haji Gelombang I Berakhir

Selasa, 16 Juni 2026 | 08:18 WIB

BPKH Usul Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 35 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:07 WIB
X