- Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf tegas melarang kepala daerah menjadi petugas haji 2026.
“Tahun ini Insyaallah tidak boleh,” kata Irfan setelah membuka seleksi CAT (Computer Assisted Test) petugas haji daerah dan meninjau persiapan asrama serta proses dokumen paspor di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Kamis (22/1/2026), dilansir kompas.com
Lebih lanjut, Irfan mengaku pada momen persiapan haji 2026 ini terdapat salah satu kepala daerah dari kalangan pesantren dan partai yang ia kenal dekat secara personal meminta agar diikutkan sebagai petugas haji.
“Ada beberapa teman saya bupati, saya teman akrab dengan beliau karena sesama keluarga pesantren, sesama di Partai Gerindra juga minta izin, 'boleh enggak saya ikut tes lagi?' enggak boleh,” tegas Irfan.
Menurut Irfan, larangan kepala daerah menjadi petugas haji 2026 karena dikhawatirkan pelayanannya selama persiapan hingga akhir ibadah haji tidak maksimal.
“Kita ingin memaksimalkan pelayanan. Walaupun bupati tidak berarti enggak bisa memberikan pelayanan tapi kita anggap bahwa bupati pejabat yang agak sulit,” bebernya.
Menurutnya, bupati atau wali kota dalam kesehariannya harus berfokus pada pelayanan kepada masyarakat di daerah masing-masing. Sehingga, perannya di daerah sangat krusial.
Dikhawatirkan, apabila menjadi petugas haji sulit memaksimalkan waktu dan pelayanan.
“Bupati agak sulit nanti kalau bisa memberikan pelayanan kepada jemaah karena beliau juga punya beberapa kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan untuk melayani jemaah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada momen Haji 2025 lalu, salah satu kepala daerah di Jawa Timur, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menjadi petugas haji daerah (PHD) Embarkasi Surabaya.
Dia mendampingi jemaah haji kloter 21 yang berangkat sejak Kamis (8/5/2026). Selama bertugas di Tanah Suci, bupati yang akrab disapa Gus Yani tersebut mengajukan cuti melayani masyarakat Gresik.***