Anggota DPR Usul 50 Persen Petugas Haji 2026 Diisi TNI-Polri, Ini Pertimbangannya

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 28 November 2025 | 10:01 WIB
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. (f: kompas.com)
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar 50 persen kuota petugas haji mulai tahun 2026 diisi oleh personel TNI dan Polri.

Usulan itu disampaikan dalam rapat harmonisasi Revisi Undang-Undang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang digelar Baleg DPR RI pada Kamis (27/11/2025) kemarin.

"Saya ngusulin kemarin, Pak. Saya enggak tahu sudah diketok atau belum diketok, supaya petugas haji itu lebih banyak dari tentara saja. Minimal 50 persen malah saya usul kemarin itu. Tentara, polisi, ya, gabung,” ujar Saleh di Gedung DPR RI, dilansir kompas.com.

Selain TNI-Polri, Saleh juga mendorong agar petugas haji untuk 2026 juga memperbanyak unsur tenaga kesehatan, agar kualitas pelayanan bagi jemaah lebih maksimal.

“Ditambah satu lagi yang kesehatan. Kalau kesehatan kan ahli semua tuh. Dan karena kalau tentara enggak ada takutnya, Pak, memang petarung, pejuang, begitu,” kata Saleh.

Menurut Saleh, penugasan personel TNI dan Polri bisa menghilangkan praktik pemberangkatan petugas haji, yang kerap dijadikan hadiah politik oleh para kepala daerah.

“Dulu, pada Undang-Undang lama, itu petugas haji itu kan jumlahnya sangat banyak, Pak, dan itu perwakilan dari kabupaten/kota. Dan kadang-kadang yang berangkat itu adalah mereka yang tim sukses, nih,” kata Saleh.

Politikus PAN itu mencontohkan bahwa kepala daerah kerap menggelar skema pemberangkatan tim sukses secara bergiliran dalam setiap musim haji. Baca berita tanpa iklan.

“Jadi, kalau Pak Sudin (misalnya) jadi gubernur, seluruh tim sukses digilir tuh tiap tahun. Tahun ini kamu, tahun ini sampai lima tahun berangkat semua nih, tim sukses,” tuturnya.

Saleh meyakini kehadiran anggota TNI dan Polri bisa mempertegas fungsi petugas haji sebagai pelayan jemaah, bukan lagi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk bisa berangkat haji secara gratis dengan dalih menjadi petugas.

Oleh karena itu, petugas harus dipastikan memberikan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah selama beribadah di tanah suci.

“Petugas haji itu jangan sampai dia jadi petugas malah justru naik haji. Naik haji itu sambilan. Bukan berarti dia petugas haji utamanya naik haji,” pungkas Saleh.

DPR sudah sepakati pembagian kuota Sebagai informasi, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah menyepakati pembagian kuota jemaah haji reguler 2026 di setiap provinsi.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengatakan bahwa pembagian kuota mempertimbangkan jumlah calon jemaah serta lama masa tunggu per wilayah.

“Komposisi ini menjadikan daftar tunggu jemaah haji Indonesia rata-rata sama, yaitu sekitar 26 tahun,” ujar Marwan dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Rapat tersebut juga menyepakati biaya haji 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah, di mana jemaah akan membayar Rp 54,1 juta.

Total kuota jemaah haji Indonesia untuk 2026 mencapai 221.000 jemaah yang dialokasikan untuk jemaah reguler, petugas haji, dan pembimbing.

“Jumlah kuota sebanyak 221.000 terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320 kuota, termasuk 201.585 jemaah reguler murni, 1.050 petugas haji daerah (PHD), dan 685 pembimbing KBIHU,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin (27/10/2025).

Dahnil menambahkan bahwa pelaksanaan haji reguler tahun 2026 akan menggunakan 525 kloter penerbangan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

PP Persis Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:10 WIB

Pemulangan Haji Gelombang I Berakhir

Selasa, 16 Juni 2026 | 08:18 WIB

BPKH Usul Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 35 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:07 WIB
X