PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Kendati Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memutuskan sekolah kembali dibuka dengan tatap muka terbatas, Senin (16/11/2020) besok, namun kepada orangtua murid tidak dipaksa untuk mengikuti kebijakan itu.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru H. Muhammad Jamil, M.Ag, M.Si, Ahad (15/11/2020), mengatakan sebelum memulai pembelajaran tatap muka, ada surat pernyataan yang akan dibuat oleh orang tua peserta didik.
Menurutnya, kepada orangtua murid diminta mengisi surat pernyataan untuk mengizinkan anak mereka melakukan pembelajaran di sekolah tanpa paksaaan.
"Ada surat pernyataan dari orangtua atau wali murid untuk melaksanakan sekolah tatap muka," sebutnya.
Dia menjelaskan, proses belajar tatap muka setelah delapan bulan pandemi Covid-19 melanda Indonesia ini dilakukan secara terbatas dan tidak seperti biasanya. Dan sekolah tatap muka tahap awal ini hanya ditujukan bagi sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Pekanbaru.
Untuk tahap awal, ungkapnya, Pemko Pekanbaru menerapkan belajar tatap muka hanya setengah dari 45 SMPN di Pekanbaru, atau 23 sekolah. "Kita uji coba setengah dulu. Artinya, tidak seluruh SMPN di Kota Pekanbaru yang kembali buka," bebernya.
Terakhir, dia mengimbau kepada pihak sekolah maupun peserta didik, harus menjalankan SOP (Standar Operasional Prosedur) kesehatan yang telah ditetapkan. ‘’Kita minta pihak sekolah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat proses belajar berlangsung,’’ tegas Pj Sekda Pekanbaru. (rs1)