PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Penegakan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perwako Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru (PHB) Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, terus dilakukan.
Buktinya, Senin (4/11/2020) lalu, Tim Gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, kembali menjaring 195 pelanggar protokol Kesehatan (Prokes).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Burhan Gurning, melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat, Yendri Doni, membenarkan ada 195 pelanggar prokes terjaring di berbagai kecamatan.
‘’Di Kecamatan Tenayan Raya, petugas jaring 52 pelanggar. Dengan rincian, 36 orang dikenakan sanksi sosial. Dan 16 orang sanksi diminta menandatangani surat agar mematuhi protokol kesehatan,’’ katanya.
Kemudian, di Kecamatan Rumbai Pesisir nihil pelanggar. Begitu juga di Kecamatan Pekanbaru Kota, juga nihil pelanggar. Kegiatan pun dilanjutkan malam harinya.
‘’Di Kecamatan Bukit Raya, petugas jaring 23 pelanggar. Dengan rincian, 1 orang jalani sanksi kerja sosial, dan 22 orang teguran lisan. Di Kecamatan Rumbai, kembali nihil pelanggar.’’
Di Kecamatan Sukajadi, sebutnya, petugas jaring 15 pelanggar dan menjalani sanksi kerja sosial. Di Kecamatan Lima Puluh, petugas jaring 13 pelanggar dan juga menjalani sanksi kerja sosial.
Selanjutnya, di Kecamatan Senapelan petugas menjaring 15 pelanggar protokol kesehatan. Dengan rincian, 8 orang jalani sanksi kerja sosial, 7 orang kena teguran lisan.
Sementara di Kecamatan Payung Sekaki, petugas jaring 13 pelanggar. Dengan rincian, 6 orang jalani sanksi kerja sosial, dan 7 orang diminta menandatangani surat pernyataan.
Di Kecamatan Sail, petugas jaring 26 pelanggar. Dengan rincian, 8 orang jalani sanksi kerja sosial, 5 orang menandatangani surat pernyataan, dan 13 orang mendapat teguran lisan.
Sedang di Kecamatan Marpoyan Damai petugas jaring 15 pelanggar. Dengan rincian, 9 orang jalani sanksi kerja sosial dan 6 orang memeproleh teguran lisan.
Terakhir, bebernya, di Kecamatan Tampan petugas jaring 23 pelanggar. Dengan rincian, 15 orang jalani sanksi kerja sosial dan 8 orang mendapat teguran lisan.
"Total keseluruhan pelanggar yang terjaring sebanyak 195 orang. Untuk hunting di MPP, tidak ada pelanggar yang terjaring," ungkap Yendri Doni.
Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan 4M: menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Penerapan sanksi denda tetap menggunakan Perwako 130, yaitu Rp250 ribu untuk perorangan atau pengendara roda dua, dan Rp1 juta untuk roda empat yang tidak patuh protokol kesehatan," pungkas Yendri Doni. (rs1)