PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Alhamdulillah! Setelah delapan bulan pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, termasuk Pekanbaru, mulai Senin (16/11/2020) depan, kegiatan belajar di 23 sekolah menengah negeri (SMPN) di Kota Pekanbaru, kembali diaktifkan.
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat pemberitahuan perihal pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas yang akan dimulai, Senin (16/11/2020).
Surat edaran ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP negeri atau swasta, serta satuan pendidikan non formal Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Pengumuman dengan Nomor: 800/Disdik.Sekretaris.1/03399/2020 itu
dilayangkan sehubungan dengan dekatnya jadwal penilaian akhir semester ganjil tahun ajaran 2020-2021, dan dianggap tidak efektifnya program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sudah berlangsung selama masa Pandemi Covid-19.
Pemberitahuan resmi ini diedarkan atas izin dan persetujuan Walikota pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST, MT, selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor: 800/Setda.Protupim/2169.a/2020.
Jumlah ini, belum mencakup seluruh SMPN yang berada di Negeri Madani. Artinya, ada sebanyak 22 SMP belum menerapakan belajar tatap muka secara terbatas pada pekan depan.
"Untuk tahap awal, aktivitas belajar di sekolah negeri, untuk sekolah swasta belum," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, Jumat (13/11/2020).
Menurutnya, sekolah yang sudah belajar tatap muka, kebanyakan sekolah di kawasan pinggiran kota. Alasannya, jaringan internet di kawasan itu tidak stabil.
"Kebijakan penerapan belajar tatap muka secara terbatas ini akan berlanjut ke sekolah lainnya. Setelah itu, bisa saja diterapkan ke sekolah swasta," harap Ismardi.
Dia mengaku sudah melakukan sosialiasi kepada para kepala sekolah. Diharapkan, para kepala sekolah bisa menyampaikannya kepada majelis guru.
Sosialisasi kebijakan ini juga disampaikan oleh guru kepada para orangtua peserta didik. Namun, pihak sekolah masih memerlukan persetujuan dari orangtua murid.
"Jadi nanti harus ada pernyataan orangtua, yang mengizinkan anaknya masuk dan belajar ke sekolah sekali seminggu," terang Ismardi.
Dijelaskan, durasi belajar di sekolah maksimal hanya tiga jam. Tidak ada jam istirahat untuk mencegah kerumunan dan interaksi peserta didik di luar jam pelajaran.
‘’Sementara, untuk peserta didik nantinya cuma belajar sekali seminggu di sekolah. Peserta didik yang masuk sekolah, hanya 50 persen dari total jumlah,’’ tutup Ismardi. (rs1)