PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatakan apresiasi yang besar dengan disahkannya Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) menjadi perda. Diharapkan, perda ini dapat mewujudkan masyarakat yang madani.
Wawako mengucapkan terima kasih atas sumbang saran yang diberikan Panitia khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru. Sumbang saran akan menjadi perhatian dalam penerapan PMBRW, dan perda ini akan disosialisasikan terlebih dahulu membuat juknis dan jutlaknya,'' ujar Ayat, Rabu (23/3/2016).
-
Ketua DPRD Pekanbaru Sahril menandatangani Ranperda PMBRW Kota Pekanbaru.
Juru bicara Pansus, Ali Suseno, mengatakan ada beberapa hal yang perlu disikapi terhadap Ranperda. Hal ini disampaikan dari hasil rapat pansus bersama tim ahli dan SKPD terkait, didalam naskah akademis tergambar kondisi terkini dari masyarakat Pekanbaru. Masyarakat Pekanbaru perlu pemberdayaan melalui pemberdayaan berbasis rukun warga.
''Pansus berkesimpulan, perlu adanya perbaikan dan koreksi agar efisien dan efektif, atas pemikiran tersebut Ranperda PMBRW Kota Pekanbaru dapat diterima,'' ujar Ali.
Menurut Ali, ada saran yang diberikan pansus agar Pemerintah Kota Pekanbaru dapat membuat Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dalam pelaksaan Perda ini.
''Dalam membuat Juknis ini agar mengacu pada 5 azas hukum yang tidak boleh di langgar Pemko,'' tambah Ali. (humas)
-
Juru bicara Pansus PMBRW, Ali Suseno, menyerahkan hasil laporannya dalam Rapat Paripurna.