268 Pegawai P3K dan THL Polda Riau Terima BPJS Ketenagakerjaan, Irjen Herry Heryawan: Wujud Keadilan ke Seluruh Personil

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 30 April 2026 | 10:15 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memberikan sertifikat dan kartu kepesertaan BPJS ketenagakerjaan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Polda Riau.

Penyerahan sertifikat dan kartu kepesertaan BPJS ketenagakerjaan ini di laksanakan dalam Apel pagi yang digelar di halaman Mapolda Riau Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Kamis 30 April 2026.

Kegiatan ini turut dihadiri anggota Komisi IX DPR RI, Maharani, serta Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau, Hengky Rhosidien dan Pejabat Utama Polda Riau serta personil.

Dalam sambutannya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, ada sebanyak 268 pegawai P3K dan PHL yang menerima BPJS ketenagakerjaan secara gratis.

"Penyerahan kartu tersebut menjadi langkah nyata dalam memberikan jaminan sosial dan meningkatkan kesejahteraan personel non-ASN di lingkungan kepolisian," ujarnya.

Ada 268 personel kita, baik dari P3K maupun THL di jajaran Polda Riau yang menerima BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami juga memberikan apresiasi kepada Pak Hengky dan jajaran yang telah menjembatani kebutuhan rekan-rekan kita," kata Irjen Herry.

Ia menegaskan bahwa keberadaan pegawai P3K dan THL merupakan bagian integral dari institusi Polri yang harus mendapatkan perhatian dan perlakuan setara.

"Rekan-rekan P3K dan THL ini adalah bagian dari kita semua. Human solidarity mengajarkan kita untuk terus memberikan rasa keadilan kepada seluruh anggota," tegas Irjen Herry.

Irjen Herry berharap program perlindungan ketenagakerjaan tersebut dapat terus berlanjut dan menjangkau seluruh satuan wilayah hingga tingkat Polres.

"Kami berharap kegiatan ini dapat terus dilakukan di seluruh satuan wilayah jajaran Polda Riau. Ini penting untuk memastikan seluruh personel mendapatkan perlindungan yang layak," sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X