PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kehadiran Plt Bupati Siak Alfedri di acara "Kandidat Bicara Live Metro TV", Kamis 8/3/2018) malam, bakal kena "semprit" Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau. Bahkan, Bawaslu sedang mempersiapkan langkah penelurusan dugaan adanya pelanggaran oleh Alfedri.
''Seharusnya nggak boleh,'' jawab Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan ketika dikonfirmasi riausatu.com, Jumat (9/3/2018) via WhatsApp, terkait kehadiran Plt Bupati Siak Alfedri di Studio Metro Tv, bahkan foto bersama pasangan calon Syamsuar-Edy Nasution sambil acungkan satu jari simbol nomor urut.
Seperti diberitakan, Kamis (8/3/2018) malam, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar dan Edy Nasution tampil di acara "Kandidat Bicara Live Metro TV". Dan dari foto yang beredar, terlihat Plt Bupati Siak Alfedri ikut acungkan jempol satu jari simbol nomor urut satu paslon Syamsuar-Edy Nasution. Sejumlah pengurus partai koalisi dan tim sukses ikut berfoto di Studio Metro Tv di Jakarta itu, di samping pembawa acara.
Menurut Rusidi, foto Alfedri bersama Syamsuar-Edy Nasution di Studio Metro Tv Jakarta yang beredar di media sosial, antara lain di WhatsApp, akan dijadikan sebagai informasi awal dugaan pelanggaran oleh Alfedri sambil mencari bukti tambahan. Bila memenuhi persyaratan, Bawaslu Riau akan mengeluarkan Surat Perintah Penelusuran.
-
Suasana Nobar "Kandidat Bicara Live Metro TV", di Posko Karib, Kamis (8/3/2018) malam.
Bantah Lakukan Kampanye
Dalam pada itu, pihak tim Syamsuar-Edy Nasution membantah kegiatan nonton bareng terkait "Kandidat Bicara Live Metro TV", di posko pemenangan Koalisi Riau Bersatu (Karib), Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Kamis (8/3/2018) malam, masuk dalam kategori kampanye.
Ketua Harian Karib, Tengku Zulmizan mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan pihaknya hanya menonton biasa, dan tidak ubahnya dengan menonton televisi di rumah. "Kami nonton bareng itu bukan kampanye. Itu sama halnya nonton di rumah masing-masing. Televisi yang kami gunakan juga televisi biasa, hanya pakai proyektor sehingga lebih lebar," kata Tengku Zulmizan, seperti dilansir pekanbaru.tribunnews.com, Kamis (8/3/2018) malam.
Politisi PAN ini juga mengatakan, pihak Bawaslu tidak bisa menyatakan kalau kegiatan nonton bareng tersebut masuk dalam kategori kampanye dalam bentuk lain. "Kalau kampanye dalam bentuk lain itu sangat absurd. Kita hanya menonton biasa saja," ujarnya.
Sementara itu, terkait pembagian doorprize, menurut Zulmizan juga tidak ada kaitannya dengan kampanye. "Pembagian doorprize itu kan tidak boleh ketika kampanye, nah kami tidak kampanye," imbuhnya.
Bawaslu Riau sebelumnya menyatakan nonton bareng tersebut masuk dalam kategori kampanye dalam bentuk lain. Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan juga mengatakan, kampanye paslon harus berdasarkan zonasi yang sudah ditentukan. Selain itu, ditegaskan Rusidi, pembagian doorprize juga tidak boleh dilaksanakan. (rs1)