politik

Pakar: Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur Kontraproduktif dengan Kebutuhan Pemerintah Saat Ini

Jumat, 3 Februari 2023 | 12:28 WIB
Ilustrasi jabatan. (f: int)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pakar politik Dr. Bismar Arianto mengatakan, Indonesia belum membutuhkan penerapan penghapusan jabatan gubernur. Sang pakar menilai, usulan itu kontraproduktif dengan kebutuhan pemerintah saat ini.

Menurut Bismar Arianto, usulan politisi yang akrab disapa Cak Imin juga terbilang kurang logis terlebih penugasan gubernur memang sebagai wakil pemerintah pusat.

Bismar menyebutkan aturan penugasan gubernur termuat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pemikiran untuk menghapus jabatan gubernur itu tidak relevan dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa," ujar Dr. Bismar Arianto mengungkap pandangan, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Lebih lanjut, Bismar menyoroti aspek geografi dan sosiologi Indonesia yang membuat penugasan gubernur menjadi penting.

Dari sisi geografi, penugasan gubernur pada masing-masing daerah dari 38 provinsi di Indonesia dinilai tak dapat dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.

"Saya kurang percaya, pusat langsung dapat menangani itu," ujar Bismar yang merupakan akademisi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kemudian dari sisi sosiologis, masing-masing dari 514 kabupaten dan kota memiliki karakter masyarakat yang berbeda.

Dalam hal ini, peran gubernur yang dekat dengan daerahnya akan dapat mendorong upaya pemerintah untuk percepatan pembangunan.

"Beda kultur, beda pola pendekatan. Gubernur lebih mudah berbaur karena berada dalam wilayah yang sama," ujarnya lagi.

Selain itu, aspek historis juga menarik diperhatikan terkait jabatan gubernur yang sudah ada sejak penjajahan Belanda.

"Waktu Belanda menjajah Indonesia, ada jabatan gubernur, kemudian Jepang meniadakannya. Setelah Indonesia merdeka, jabatan itu kembali ada. Waktu itu diberi nama kepala daerah tingkat I," ucapnya.***

Tags

Terkini