JAKARTA, RIAUSATU.COM - Ketua DPP Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan sistem proporsional tertutup dalam penyelenggaraan Pemilu akan membawa pada kemunduran berpolitik.
Dikatakan, kembali ke sistem proporsional tertutup akan memperkuat sistem oligarki di dalam partai. Selain itu, menurut dia, melalui sistem ini hanya memberikan kekuatan kepada partai untuk menentukan siapa yang mereka inginkan, bukan keinginan masyarakat.
"Sementara di Pemilu era demokrasi, ini yang harus diutamakan adalah hak suara rakyat, suara rakyat adalah suara Tuhan," katanya.
Pada saat bersamaan, Dave menegaskan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka masih menjadi yang terbaik bagi bangsa Indonesia. Menurutnya, sistem ini masih relevan untuk Indonesia ke depannya.
Dave menilai bahwa sistem proporsional terbuka memberikan hak kepada masyarakat untuk menentukan siapa diinginkan untuk menjadi wakilnya di parlemen.
"Ini juga menjadi alat untuk masyarakat menilai ataupun menghukum bilamana ada wakil-wakilnya yang tidak bekerja dengan baik," katanya, dalam keterangannya, Jumat, 30 Desember 2022, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Dave menegaskan bahwa jangan sampai kewajiban ini hilang hanya karena keinginan elite partai politik yang ingin mengontrol pergerakan bangsa.
Lebih jauh, Dave berpendangan, bila Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup maka akan menghianati proses reformasi dan mencabut hak rakyat.
"Bahkan mencabut hak-hak yang sudah diberikan kepada rakyat untuk ditentukan oleh sekelompok elite yang akan menjalankan roda pemerintahan tanpa mendengar murni suara, kemauan, dan keinginan rakyat," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari menyampaikan terkait adanya kemungkinan pemungutan suara pada pemilu 2024 mendatang kembali ke sistem proporsional tertutup.
Hasyim mengatakan sistem ini saat ini sedang berproses di dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia bisa saja MK mengabulkan judicial review (JR) dengan memutuskan sistem pemilu Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup. Dia mengatakan tidak ada yang bisa memprediksi putusan MK mengenai hal tersebut.
"Ada sidang MK dengan dua agenda yang pertama adalah judicial review yang dihasilkan oleh sejumlah pihak menyoal norma di dalam undang-undang pemilu tentang sistem pemilu yang sekarang ini undang-undang pemilu adalah proporsional terbuka dan di soal kira-kira arahnya menuju proporsional tertutup," katanya.***