politik

KPU Riau Butuh 5.586 PPS, Pendaftaran Sudah Dibuka Sejak Sabtu Lalu

Senin, 19 Desember 2022 | 13:57 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. (f: Antara/Andreas Fitri Atmoko/Pikiran.Rakyat.com)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Riau membutuhkan sejumlah PPS (panitia pemungutan suara) untuk menghadapi Pemilu 2024. Pendaftaran telah mulai dibuka sejak Sabtu (18/12/2022), dan dijadwalkan akan dibuka sampai Selasa (27/12/2022) mendatang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Yelli Noviza menyebutkan bahwa Pekanbaru membutuhkan sekitar 489 Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang nantinya akan ditempatkan di 83 kelurahan di wilayah tersebut.

Diketahui, dari 489 orang yang dibutuhkan, sebanyak 249 orang di antaranya akan dilantik. Sedangkan, sisanya dipersiapkan untuk menjadi calon pergantian antar waktu (PAW).

"Jadi masing-masing kelurahan disiapkan 3 orang plus 3 calon PAW," katanya, dikutip pada Senin, 19 Desember 2022, sebagaimana dilansir Pikiran.Rakyat.com.

Sementara itu, untuk kebutuhan PPS Pemilu 2024 di Provinsi Riau diketahui mencapai 5.586 orang yang nantinya akan ditempatkan di 12 kabupaten/kota yang berada di wilayah setempat. Keterangan itu disampaikan langsung oleh anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto.

"Dengan jumlah desa/kelurahan di Riau sebanyak 1.862, berarti kebutuhan PPS tiga orang per desa/kelurahan sehingga diperlukan 5.586 orang PPS," ujarnya.

Lebih lanjut, Nugroho menjelaskan bahwa pendaftaran PPS Pemilu 2024 dapat dilakukan secara online atau melalui situs yang telah ditetapkan.

Jika mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran PPS Pemilu 2024 secara online, maka para pelamar dapat mendatangi kantor KPU terdekat untuk berkonsultasi.

- Jika dokumen telah lengkap, maka pelamar akan mendapatkan pemberitahuan melalui email,

- Jika dokumen belum lengkap, maka para pelamar juga akan mendapatkan pemberitahuan melalui email untuk melengkapinya,

- Tunggu hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi. Namun, apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.

- Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi selanjutnya menunggu informasi untuk mengikuti seleksi tertulis.***

 

Tags

Terkini