PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Praktisi hukum Denny Dasril, SH, MH menyayangkan adanya aksi penolakan dan aksi demo yang dilakukan sekelompok masyarakat terkait penetapan Penjabat Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar yang akan berakhir Ahad, 22 Mei 2022.
‘’Kita sayangkan aksi penolakan dan demo terhadap penunjukan Pj Walikota dan Bupati Kampar, kendati nama yang diputuskan tidak diajukan Gubernur Riau,’’ ujarnya kepada riausatu.com, di Pekanbaru, Kamis (19/5/2022) pagi.
Menurut Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) 1964 Provinsi Riau ini, penetapan Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar oleh Menteri Dalam Negeri pastilah berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penunjukan dan penetapan Pj kepala daerah, sebutnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 akibat kekosongan kepala daerah lantaran tidak diselenggarakannya Pilkada 2022-2023 baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam Pasal 201 Ayat 10 dan Ayat 11, diatur masalah Penjabat (Pj) menjabat selama satu tahun dan dapat dipilih kembali oleh orang yang sama atau orang berbeda. ‘’Artinya, sang Pj dievaluasi kerjanya dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan.’’
Kemudian, lanjut Denny, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 pada Pasal 5 mengatakan, Penjabat sementara bupati atau walikota, calonnya diusulkan oleh Gubernur.
Namun, terangnya, pada ayat 3 juga dijelaskan bahwa dalam melaksanakan kepentingan strategis nasional, Pejabat sementara bupati/walikota bisa ditunjuk Mendagri tanpa usulan Gubernur.
‘’Akhirul kalam, siapapun nanti diputuskan Mendagri sebagai Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar, telah sah dan tidak ada peraturan yang dilanggar. Semoga yang ditunjuk nanti, dapat membawa perubahan dalam pembangunan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar yang lebih baik,’’ tutup Denny. ***