politik

RUU Pilkada, Ketua DPR Utamakan Musyawarah Mufakat daripada Voting

Redaktur
Kamis, 2 Juni 2016 | 11:27 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-DPR menggelar sidang paripurna dengan salah satu agendanya yaitu pembahasan tingkat II Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Sidang itu juga sekaligus mengesahkan RUU Pilkada tersebut.

Ketua DPR Ade Komarudin mengakui ada 3 partai yang masih setengah hati menyepakati RUU Pilkada. ''Saya mendapatkan laporan belum bulat teman-teman di komisi untuk menyetujui RUU,'' kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6).

Namun Politikus Partai Golkar ini berjanji akan lebih mengedepankan pengambilan keputusan melalui musyawarah daripada voting. Hal tersebut untuk mencantumkan masukan beberapa fraksi.

''Soal (RUU) Pilkada kita mekanisme di DPR dahulukan musyawarah mufakat. Kalau itu dilakukan nanti musyawarah pada saat Paripurna tidak bisa kita lakukan voting jadi voting itu pada posisi kita terpaksa mengambil keputusan tapi kita upayakan dengan musyawarah,'' tuturnya, sebagaimana dilansir merdeka.com.

Seperti diketahui sebelumnya, meski fraksi PKB, Gerindra dan PKS memberikan catatan, namun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sesumbar memastikan tidak akan ada voting dalam rapat paripurna, Kamis (2/6) mendatang, dalam pembahasan tingkat II RUU Pilkada.

Hal tersebut terkait kemungkinan berubahnya syarat anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

''Itu keputusan MK, bagaimana bisa divoting. DPR lembaga negara, pemerintah lembaga negara, MK lembaga negara. MK final dan mengikat tidak ada yang bisa membatalkan kecuali ada judicial review. Itu kewenangan MK. Kalau ada yang tidak cocok silakan mengajukan ke MK,'' ungkap Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5). (dri)

Tags

Terkini