politik

Perombakan Fraksi di DPR Bikin Kisruh PPP Mencuat Lagi

Redaktur
Sabtu, 28 Mei 2016 | 11:47 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-PPP di bawah kepemimpinan M Romahurmuziy melakukan pergantian susunan pengurus fraksi di DPR. Surat pergantian itu sudah diserahkan ke pimpinan DPR dan disetujui. Meski loyalis Djan Faridz diakomodir, namun nyatanya konflik di PPP belum usai.

''Iya itu benar (perombakan fraksi). Sebetulnya kepengurusan fraksi yang sebelumnya itu sudah satu periode lebih, hampir tujuh tahun. Nah ini wajar saja untuk penyegaran, fraksi lain setiap periodik juga lakukan penyegaran,'' kata Arsul saat dihubungi, Jumat (27/5).

Susunan postur fraksi tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua DPR Ade Komarudin, Senin (23/5) yang lalu. Istri mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, Wardatul Asriah didapuk jadi wakil ketua fraksi.

''Yang kita segarkan fraksi di DPR/MPR, DPR saat ini dipimpin Reni Marlinawati, ada juga Ibu Wardatul Asriyah sebagai salah satu wakil ketua, nah dia kan waketumnya Djan Faridz dulu, kemudian yang di MPR dipimpin Pak Arwani Tomafi, itu kan salah satu wakil ketua di kubunya Djan Faridz sebelum sekarang jadi waketum,'' tuturnya, sebagaimana dilansir merdeka.com.

Anggota komisi III DPR ini menegaskan bahwa struktur baru tersebut telah mengakomodir dua kubu yang bersaing. Beberapa nama dari kubu Muktamar Jakarta Djan Faridz dimasukkan. ''Jadi kalo sekarang bicara akomodir dua kubu itu pasti. Semua kita akomodir setiap kepentingan. Nah ini juga wujud adanya islah di PPP,'' ungkapnya.

Sementara itu, Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah mengingatkan bahwa hingga saat ini PPP masih dalam status dualisme kepengurusan. Meski begitu dia tidak bisa berbuat apa-apa karena keputusan itu sudah disahkan ketua DPR.

''PPP ini terus masih bersengketa kan. Sementara ini ya itu (pengurus fraksi) dulu yang diterima. Nanti ke depan kalau ada hasil putusan sengketanya kembali Pak Djan Faridz yang menang, ya kan tergantung apakah tetap Bu Reni yang dipertahankan atau ganti lagi. Jadi ya karena keluarnya surat dari pimpinan DPR, ya sudah itu yang diakui,'' kata Dimyati saat dihubungi, Jumat (27/5).

Dimyati tengah sibuk mencalonkan diri sebagai gubernur Banten untuk bertarung di Pilkada 2017 mendatang. ''Insya Allah menang. Dari survei sekarang kan nomor satu,'' ujarnya.

''Intinya PPP tetap sengketa tapi fraksi di DPR hormati yang sudah diputuskan pimpinan DPR. Jangan pecah-pecah lah kalau di DPR,'' imbuhnya.

Terkait konflik internal PPP, Pengadilan Negeri Serang justru memperkuat kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah PPP di bawah kepengurusan Djan Faridz. Gugatan terhadap Djan Faridz dan SDA yang dilayangkan pengurus DPW kubu Romi ditolak.

Djan Faridz menilai, putusan itu membuktikan bahwa kubu Romy di mata pengadilan tidak sah. Putusan itu kembali menegaskan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah hasil muktamar Jakarta.

''Kemenangan di Pengadilan Negeri Serang atas Perkara No. 96/Pdt.G/2015/PN. Srg. Bahwa DPW PPP Banten kubu Djan Faridz sah karena sesuai dengan Mahkamah Partai. Dengan demikian DPW PPP kubu Romi dinyatakan tidak sah,'' kata Ketua Umum PPP Djan Faridz di Jakarta, Jumat (27/5).

Djan mengatakan, putusan ini menjadi pukulan berat kubu Romi. Putusan itu juga menambah deretan pembuktian di mata hukum bahwa memang Djan Faridz adalah ketua umum yang sah.

''Kemenangan PPP Djan Faridz di PN tentunya menjadi bukti tambahan yang sudah teruji di pengadilan untuk menguatkan judicial review di MK, PN dan PTUN yang dilakukan oleh DPP PPP Muktamar Jakarta,'' ujar dia.

Diketahui gugatan perkara perdata No. 96/Pdt.G/2015/PN.Srg. di Pengadilan Negeri Serang ditolak oleh majelis hakim. Gugatan itu diajukan oleh Agus Setiawan dan Iskandar selaku DPW PPP Banten kubu Romi.

Sedangkan tergugat adalah Ratu Tinty Fathinah Chatib, Iki Prapanca, Ulfi Afif, dan Lili Zaenal Arifin selaku DPW PPP Banten kubu Djan. Sedangkan SDA dan Djan sebagai pihak turut tergugat lantaran dinilai sebagai aktor intelektual konflik di internal partai. (dri)

Tags

Terkini