JAKARTA, RIAUSATU.COM-Perseteruan PKS dengan kader yang telah mereka pecat, Fahri Hamzah masih berlangsung di persidangan. Melalui jawaban para pihak tergugat, PKS melakukan serangan balik terhadap wakil ketua DPR itu. PKS bahkan menggugat balik Fahri agar meminta maaf di media massa 34 provinsi.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5) kemarin, kelima tergugat yakni tergugat I, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohammad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, Abdul Muiz Saadih dan tergugat II yaitu DPP PKS, termasuk Abdul Muiz Saadih selaku ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) menyampaikan jawaban melalui kuasa hukum DPP PKS Zainuddin Paru.
Zainudin mengatakan, gugatan Fahri Hamzah salah dan membingungkan. Dalam gugatan itu, tidak jelas siapa yang digugat, apakah personal pimpinan PKS atau institusi.
''Pihak penggugat bingung dalam menentukan subyek hukum tergugat. Apakah kepada personal ataukah institusi? Jika penggugat menuntut secara personal, itu jelas salah alamat,'' tegas Zainuddin usai persidangan, sebagaimana dilansir merdeka.com.
Zainuddin menyebutkan, Pasal 8 ayat (2) Reglement op de Rechtsvordering (Rv), mengatur bahwa gugatan sekurang-kurangnya mencantumkan nama tergugat dan alamat rumah tergugat masing-masing. Sementara dalam gugatannya, Fahri menggugat para tergugat dalam kapasitasnya sebagai pejabat partai dengan menyebut alamat para tergugat di kantor DPP PKS. ''Ini menimbulkan error in persona,'' cetus Zainuddin.
Menurut Zainuddin, jika benar Fahri menggugat para tergugat sebagai personal, harusnya cukup mencantumkan nama tanpa kapasitasnya sebagai pejabat partai, dan alamatnya rumah masing-masing tergugat, bukan kantor partai. ''Ini membingungkan. Inginnya ke personal tapi surat gugatannya ditujukan ke lembaga,'' tukasnya.
Dia menegaskan, proses pemecatan Fahri berlangsung panjang, berjenjang, dan dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi partai, seperti Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Majelis Qadha, dan Majelis Tahkim. "Sehingga bagaimana mungkin ini masalah personal, padahal proses dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi Partai?" lanjut dia.
Zainudin juga menilai konstruksi gugatan yang dibuat Fahri tidak lengkap karena mengabaikan peran Majelis Qadha dalam pemecatan dirinya. Hal itu terlihat dari hanya personel BPDO dan Majelis Tahkim saja yang dijadikan tergugat. Sementara personel Majelis Qadha yang juga memiliki peran besar dalam pemecatan tidak digugat. ''Saudara Fahri dan kuasa hukumnya ceroboh. Gugatan mereka tidak lengkap, secara prosedural ini cacat. Karena mereka mengabaikan peran Majelis Qadha PKS,'' imbuhnya.
''Tanpa Majelis Qadha, tidak akan muncul rekomendasi BPDO. Dari hasil persidangan Majelis Qadha itulah kemudian rekomendasi pemecatan dihasilkan. Ini jelas kesalahan fatal,'' jelasnya.
Zainuddin juga mengatakan, PKS menggugat balik atau rekonvensi kepada Fahri Hamzah untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 (lima ratus rupiah). Fahri dianggap telah melukai nilai-nilai persaudaraan dan melecehkan wibawa Partai di depan publik.
''PKS juga minta agar majelis hakim memerintahkan Fahri Hamzah meminta maaf kepada pimpinan, kader, dan konstituen PKS secara terbuka di media massa baik cetak, daring (online), maupun elektronik di 34 provinsi di Indonesia,'' ujarnya.
Meski begitu, PKS membuka jalan damai bagi Fahri Hamzah yang menggugat pimpinan partai. Ada tiga syarat yang harus dilakukan Fahri, bila ingin kembali diterima menjadi anggota PKS.
''Makanya sebelum berbicara ke publik bertanya dulu dengan pihak PKS, bicara baik-baik kepada pimpinan PKS, cium pipi kiri, pipi kanan. Minta maaf kalau bersalah, jangan membuat kegaduhan-kegaduhan yang mengajak kader dan publik secara serampangan berkomentar yang tidak benar,'' ujar Zainuddin.
Atas jawaban tergugat, Fahri menegaskan, gugatannya terhadap lima petinggi PKS yang telah memecatnya sudah tepat. Dia menyebut Sohibul Iman dkk telah membuat aturan seenaknya yang membuat dirinya harus dikeluarkan dari keanggotaan PKS.
''Yang bertindak itu kan personal, oknum, tapi kalau mereka bertindak atas nama partai kan faktanya demikian. Tapi untuk tidak mengatakan bahwa lembaga tidak berbuat salah, nah saya cuma mau mengatakan ini ada segelintir orang yang pakai nama lembaga untuk berbuat salah menyusun aturan seenaknya untuk menghukum saya, membuat proses peradilan seenaknya untuk menghukum saya,'' kata Fahri usai persidangan.
Berdasarkan jawaban dari para tergugat, Fahri mengungkapkan jika Presiden PKS Sohibul Iman telah diperintah oleh Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Aljufrie menjadi pengadu terhadap dirinya di BPDO.
''Jadi Pak Sohibul Iman ini ketua BPDO dalam satu kesamaan dalam membuat dan menerima laporan. Kemudian Pak Sohibul jadi anggota majelis tahkim yang menghukum saya. Nah Pak Abdul Muiz juga adalah anggota majelis tahkim. Jadi dua orang pelapor jadi anggota majelis tahkim. Jadi ini kan peradilan sesat namanya. Jadi diatur gitu yang melapor, yang menyelidik, nanti yang menghukum sama yang memecat orangnya sama. Bahaya dong kalau kayak gini,'' cetus Fahri.
''PKS sekarang ada problem mindset, tidak paham dengan konstitusi baru, dengan logika modern atas nama berkuasa dan kewenangan apapun bisa dilakukan demi melakukan perintah dari bos. Ini asal bapak senang bahaya sekali ada di sistem partai kalau dia masuk negara ini,'' pungkasnya. (dri)