JAKARTA, RIAUSATU.COM-Mosi tidak percaya yang digulirkan oleh sejumlah anggota DPD dinilai ilegal. Salah satu alasannya ialah karena tidak ada aturan dalam UU MD3 maupun peraturan tata tertib (Tatib) DPD mengenai hal itu.
''Mosi tidak percaya itu tidak ada dasar hukumnya, itu illegal dan tidak ada akibat hukumnya. Ini bikin memalukan lembaga DPD RI,'' kata anggota DPD Sofwat Hadi di Jakarta, Senin (11/4) malam, sebagaimana dilansir merdeka.com.
Senator asal Kalimantan Selatan ini menambahkan, anggota DPD yang mengajukan mosi tidak percaya, menunjukkan bahwa mereka belum sepenuhnya memahami peraturan perundang-undangan.
''Sudah jelas tidak diatur dan tidak memiliki dasar hukum, mosi tidak percaya itu buang-buang energi percuma saja,'' tegasnya.
Sementara itu anggota DPD Anna Latuconsina mengatakan, mosi tidak percaya yang diajukan oleh sejumlah senator justru mencederai wibawa lembaga DPD di mata publik.
''Saya melihat ini sebuah pemaksaan aspirasi yang dilakukan sejumlah anggota DPD RI yang tidak bertanggung jawab,'' ujarnya.
Senator asal Provinsi Maluku ini mengimbau, anggota DPD untuk taat dan patuh kepada aturan dan mekanisme yang berlaku.
''Sebagai legislator kita harus menunjukkan sikap yang bijak dan bertanggung jawab. Rakyat melihat apa yang terjadi di DPD RI saat ini. Mari kita jaga kehormatan dan wibawa DPD ini,'' pungkasnya. (dri)