BAGANSIAPIAPI, RIAUSATU.COM-Pada 24 Agustus 2015 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir menjadwalkan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Rohil peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Desember 2015 mendatang. Saat ini ada empat Bakal Calon (Balon) bupati/wakil bupati yang mendaftar di KPU Rohil.
Demikian dikatakan Sekretaris KPUD Rohil, Andi Rachman, di Bagansiapiapi, Rabu (12/8/2015). Menurutnya, saat penetapan calon itu, pihaknya bakal akan mengundang seluruh balon. ''Seluruh balon, tim kampanye, partai pendukung akan kita undang,'' kata Andi, sebagaimana dilansir halloriau.com.
Sehari setelah ditetapkan, selanjutnya calon yang lolos akan dideklarasikan, 25 Agustus. ''Semua nanti harus hadir baik ketika penetapan dan acara deklarasi tiap pasangan calon,'' tegasnya.
Andi juga mengatakan, KPU Rohil sudah menerima tanda terima surat dari tiap calon, seperti pemberhentian diri bagi calon yang berstatus anggota DPRD, ASN, dan surat tes kesehatan. Untuk calon incumbent hanya berstatus cuti. (dri)