politik

Dua Bakal Calon Bupati di Riau Dibayangi Kasus Hukum

Redaktur
Rabu, 12 Agustus 2015 | 17:35 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Ketika jadwal puncak pelaksanaan pilkada (pemilihan kepala daerah) 9 Desember mendatang makin dekat, berbagai dinamika terjadi di daerah ini. Antara lain, dari sejumlah nama yang mendaftarkan diri maju untuk posisi bakal calon bupati, dua di antaranya tersandung hukum di Mapolda Riau.

Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis yang menyatakan maju lagi di ajang Pilkada Bengkalis 2015, sudah ditetapkan oleh kepolisian daerah ini sebagai tersangka dalam korupsi dana bantuan sosial. Seorang bakal calon bupati lainnya, Yopi Arianto, dilaporkan atas kasus pelecehan terhadap profesi seorang wartawan senior, yang dilaporkan Zulkifli Panjaitan.

''Polda Riau tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap HS (Herliyan Saleh) sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan Sosial yang diduga merugikan negara hingga Rp 29 miliar bersama tersangka lainnya,'' ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Rabu (12/8) di ruangannya.

Hal tersebut, kata Guntur, sesuai perintah Kapolri Jenderal Badroedin Haiti tentang penanganan proses hukum yang diduga melibatkan calon kepala daerah. Jika sudah tersangka, maka proses hukum tetap dilanjutkan, namun jika masih dalam penyelidikan prosesnya ditunda sampai Pilkada selesai.

Proses hukum terhadap Herliyan Saleh yang merupakan bekas bupati Bengkalis ini tetap berjalan karena penetapan tersangkanya jauh sebelum proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak dimulai.

Sedangkan untuk proses laporan polisi terhadap Yopi Arianto, bakal calon kepala daerah Kabupaten Indragiri Hulu, dipastikan akan ditunda sementara menjelang proses Pilkada usai, hingga pelantikan bupati dan wakil bupati, karena masih penyelidikan.

''Kalau untuk laporan satu kepala daerah (Yopi), penyelidikannya ditunda sementara. Ini sesuai dengan perintah Kapolri. Saat ini, Polda masih menunggu TR (telegram rahasia) dari Mabes Polri,'' ujar Guntur.

Menurut Guntur, perintah tersebut dikeluarkan Kapolri untuk menghindari supaya korps Bhayangkara tidak dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu.

''Setelah proses Pilkada selesai hingga pelantikan, maka akan dilanjutkan lagi. Jadi kasusnya tidak dihentikan, hanya ditunda,'' tegas Guntur.

Herliyan Saleh yang juga bekas Bupati Bengkalis ini, jajaran Polda Riau di Polres Bengkalis telah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhadap Herliyan Saleh sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi Bansos yang menganggarkan uang negara mencapai Rp290 miliar itu.

''Dalam surat itu dicantumkan yang bersangkutan ( Herliyan Saleh )berstatus tersangka. SKCK merupakan syarat untuk maju, lolos atau tidaknya menjadi calon kepala daerah itu sudah wewenang KPU,'' kata Guntur.

Menurut Guntur, pencantuman cacatan kriminal calon kepala daerah diatur Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Hal itu diatur dalam pasal 7.

''Dalam pasal itu dijelaskan, persyaratan bakal calon daerah mencantumkaan SKCK dari kepolisian setempat. Apabila ada cacatan tindak pidana kriminal, itu wajib dicantumkan dan dijelaskan dalam hal apa saja,'' jelas Guntur.

Sebelumnya, Herliyan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggungjawab atas penyelewengan Bansos di Bengkalis senilai Rp290 miliar dan meruigakan negara Rp 29 miliar bersama bekas ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah. Berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diteliti.

''Berkasnya sudah tahap I atau pelimpahan ke Kejati Riau untuk diteliti. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi kekurangan atau petunjuk dari kejaksaan, jika itu memang ada,'' terang Guntur.

Sementara Yopi Arianto yang merupakan bekas bupati Indragiri Hulu (Inhu), sebelumnya dilaporkan oleh wartawan senior bernama Zulkifli Panjaitan karena diduga melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan. Yopi diduga menepuk pipi Zulkifli karena protes terhadap pemeritaan Pilkada yang melibatkan politisi partai Golkar tersebut. (rs3)



Tags

Terkini