politik

Calon Kepala Daerah Tak Boleh Mundur, Kecuali Bila Tak Penuhi Syarat

Redaktur
Senin, 10 Agustus 2015 | 17:13 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Fenomena calon kepala daerah 'menghilang' di tengah jalan terjadi di proses pendaftaran Pilkada 2015. Sebut saja calon kepala daerah di Surabaya dan Denpasar. Adakah sanksi bagi mereka yang melakukan perbuatan demikian?

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menjelaskan pada Senin (10/8/2015), ada mekanisme yang mengatur calon-calon yang mundur di tengah jalan berikut sanksinya.

''Tidak boleh mundur, kecuali memang calon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,'' kata Rambe, sebagaimana dilansir detik.com.

Bila calon yang bersangkutan telah memenuhi syarat, maka tidak boleh mundur. Namun untuk kasus Surabaya dan Bali, harus dilihat secara spesifik. Rambe melanjutkan, untuk kasus Surabaya, calon yang bersangkutan belum bisa dikatakan 'mundur'.

''Dia bukan mundur, tapi belum jadi mendaftar. Maka belum bisa kena sanksi,'' kata Rambe.

Calon Wakil Walikota Surabaya yang diusung Demokrat-PAN, Haries Purwoko, 'menghilang' di tengah proses pendaftaran calon kepala daerah di KPU Surabaya pada Senin (3/8) lalu.  Soalnya, dia diteriaki 'calon boneka'.

''Saya kenal sama Haries Purwoko. Dia tidak jadi mendaftar saja, formulirnya belum ditandatangani. Kabarnya karena ibunya menyuruh demikian. Kalau saya disuruh ibu saya, maka saya juga akan patuh. Masa ibunya dihukum?'' tutur Rambe.

Pilihan sikap Haries tidak bisa terkena sanksi, melainkan hanya masalah komitmen internal dengan pihak pengusung saja.

Untuk kasus di Bali, pasangan I Ketut Suwandi dan I Made Arjaya kali ini memutuskan tidak melengkapi berkas hingga batas akhir di Pilkada Denpasar.

'''Itu artinya, tidak melengkapi berkas maka tidak memenuhi syarat. Maka belum bisa kena sanksi,'' kata Rambe yang merupakan politisi Partai Golkar ini.

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan untuk kasus Surabaya dan Bali, pihak KPUD akan memastikan terlebih dahulu bahwa mereka-mereka itu betul-betul mundur atau memang tak melengkapi pendaftaran.

''Calon dikatakan mundur kalau sudah dalam proses pendaftaran, diterima KPU, namun tidak menjalankan proses selanjutnya,'' kata Hadar.

Keputusan terkait pasangan calon yang tidak melengkapi berkas persyaratan baru akan diumumkan KPU saat penetapan pasangan calon di tanggal 24 Agustus 2015. Namun untuk kasus Surabaya, sampai saat ini Hadar menilai calon yang bersangkutan belum bisa dikatakan 'mundur'.

''Di Surabaya itu, yang bersangkutan mendaftar saja belum kok. Pendaftarannya belum ada yang kami terima. Ditunggu sampai besok (11/8).''

Untuk kasus Bali, KPU bakal mempelajari terlebih dahulu. "Saya dengar, yang bersangkutan (di Bali) sudah mengirim surat ke KPUD. Kami sedang mempelajari," kata Hadar.

Dia menjelaskan, UU Pilkada Pasal 53 telah mengatur sanksi bagi calon kepala daerah yang mundur di tengah jalan. Sanksi berupa denda dan larangan bagi parpol yang bersangkutan mengajukan calon pengganti.

Berikut adalah bunyi UU Pilkada Pasal 53 itu:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik pasangan calonnya dan/ atau pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota

(2) Dalam hal Partai Politik dan Gabungan Partai Politik menarik pasangan calonnya dan/ atau pasangan calon mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti

(3) Pasangan calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota

(4) Dalam hal calon perseorangan mengundurkan diri dari pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/ Kota, pasangan calon dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota. (dri)


Tags

Terkini