JAKARTA, RIAUSATU.COM-Sebanyak 7 daerah dalam Pilkada 2015, pasangan calonnya tunggal sehingga masa pendaftarannya diperpanjang tanggal 9-11 Agustus 2015. Rupanya, masih ada 78 daerah lain yang berpotensi tunggal, karena hanya ada dua pasangan calon yang mendaftar.
Potensi menjadi calon tunggal bisa terjadi jika dalam masa verifikasi perbaikan persyaratan yang saat ini masih berlangsung, didapati ada salah satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat yang akhirnya menjadikan pasangan calon di daerah itu tunggal.
''Sekarang 78 (daerah yang hanya dua pasangan calon),'' kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015), sebagaimana dilansir detik.com.
Hadar mengatakan, kepastian soal apakah ada pasangan calon yang gugur dari proses verifikasi yang dilakukan KPU, baru diketahui pada tanggal 24 Agustus 2015 yaitu saat penetapan pasangan calon Pilkada 2015.
Jika diketahui ternyata dari 78 daerah itu ada pasangan calon yang menjadi tunggal, maka KPU diberi kesempatan sesuai peraturan KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran maksimal selama 10 hari, agar parpol punya kesempatan mendaftar. ''Kami perkirakan 3 hari (perpanjang masa pendaftarannya),'' ucap Hadar.
Data 78 daerah itu berubah dari sebelumnya 83 daerah yang hanya memiliki dua pasangan calon. Data berubah karena ada kesalahan dalam laporan dari KPU daerah kepada KPU RI. ''Setelah tanggal 24 (akan diketahui apakah calonnya tetap dua atau tunggal),'' imbuhnya. (dri)