politik

KPU Undur Pilkada di 12 Daerah, di Riau Nihil

Redaktur
Kamis, 30 Juli 2015 | 15:44 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menunda pilkada di daerah yang hanya mempunyai calon tunggal hingga pilkada serentak gelombang kedua pada 2017.

''Pilkada serentak 2015 tetap berjalan. Kalau masih tunggal calonnya diundur ke pilkada serentak berikutnya,'' kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Kamis (30/7/2015), senbagaimana dilansir inilah.com.

Menurut Fery, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU).

''Itu tercantum di PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 89,'' ujar Fery.

Terdapat 11 daerah yang mempunyai calon tunggal yaitu Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kabupaten Timur Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kota Samarinda di Kalimantan Timur.

Kemudian, satu daerah yang belum memiliki pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongondow, di Provinsi Sulawesi Utara. (dri)




Tags

Terkini