JAKARTA, RIAUSATU.COM - Polemik penundaan pemilu 2024 masih bergulir, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan pesta demokrasi Tanah Air setiap lima tahun sekali harus terus diperjuangkan.
Hasyim mengingatkan segenap rakyat Indonesia, gelaran pemilu mesti konsisten dilakukan sebagaimana aturan yang telah disepakati.
"Ini yang harus kita perjuangkan, harus kita usahakan, kita ikhtiarkan semaksimal mungkin supaya pemilu berjalan atau dapat dilaksanakan setiap lima tahunan," ujar Hasyim, dikutip dari kanal YouTube Humas IPDN di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Hal itu dilontarkan Hasyim dalam Seminar Nasional Dies Natalis Ke-67 Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bertajuk "Kesiapan Penyelenggara Pemilu Serentak 2024 dalam Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas, Demokratis, Jujur, Adil, dan Bermartabat.”
Ia melanjutkan, selain asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil), pemilu juga harus berlandaskan penyelenggaraan setiap lima tahun sekali. Semua pihak harus paham bahwa ini bukan sesuatu yang bisa ditawar-tawar.
Hasyim menekankan aturan terkait waktu pemilu tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Di sana disebutkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
"Pasal 22 E di UUD kita (disebutkan) bahwa asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Jadi, kalau dalam rangkaian norma ini, ini dalam satu tarikan napas. Sesungguhnya, pemilu regular setiap lima tahun itu menjadi bagian dari asas pemilu," ucap Hasyim.
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, imbuhnya, Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik.
Aturan berlanjut ke Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyebutkan bahwa kekuasaan di Tanah Air ini berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Artinya, rakyat harus dilibatkan penuh dalam pemilu. Jika rakyat sepakat gelaran lima tahun sekali, maka demikianlah ketetapannya.
"Kalau modelnya republik, itu kekuasaan di tangan rakyat. Kemudian pengisian jabatan itu melalui pemilihan, suara rakyat didengarkan. Yang menjadi perhitungan adalah suara rakyat, yang kemudian pada era modern disebut dengan pemilu," ucap dia.
Sebelumnya, KPU putuskan untuk banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal. Dokumen banding telah diserahkan ke PN Jakpus.
"Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen,” ujar Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna, Jumat, 10 Maret 2023.
Menurut dia, penyampaian pengajuan banding tersebut sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal. ***