JAKARTA, RIAUSATU.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Menurut tenaga ahli LPSK, Syarial M Wiryawan, alasan LPSK memutuskan hal tersebut lantaran Bharada E telah melakukan sesi wawancara di salah satu televisi, tanpa persetujuan LPSK.
"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," katanya, dikutip pada Sabtu, 11 Maret 2023.
"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," ujarnya, dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Menurut LPSK, hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Wawancara yang dilakukan Bharada E itu juga disebut melanggar perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Bharada E.
Baca Juga: Hard Rock Cafe Jakarta Tinggal Kenangan, Tutup Permanen setelah 10 Tahun sebab Tak Mampu Bayar Sewa
"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," ucapnya.
LPSK langsung mengadakan sidang mahkamah pimpinan LPSK, buntut dari wawancara Bharada E yang ditampilkan oleh pihak stasiun televisi.
Sebelumnya Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK berupa perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan termasuk di rumah tahanan, dan pemenuhan hak procedural. Selain itu, hak sebagai justice collaborator dan perlindungan hukum hingga bantuan psikososial.
"Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC," tutur Syarial.
Tanggapan kuasa hukum Bharada E
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Lumiu Ronny Talapessy menyayangkah langkah LPSK untuk mencabut perlindungan terhadap kliennya tersebut. Ia mengatakan bahwa pihak media yang melakukan wawancara terhadap kliennya itu telah mengirimkan surat izin kepada LPSK.
"Sebelum diadakan wawancara 'H-1', sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan dari pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan," katanya.
Selain itu, Lumiu Ronny Talapessy juga menyebut jika ia telah mengonfirmasi apakah surat tersebut telah dikirim dan diterima oleh para pihak terkait, yaitu, Direktor Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polri, keluarga Richard, dan LPSK.
"Dalam hal ini, saya sebagai penasihat hukum, saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang dan LPSK," ujarnya.
"Malam hari, saya mengonfirmasi kepada Wakil Ketua LPSK, kepada Ibu Susi, saya tanyakan bagaimana terkait dengan wawancara dan Ibu Susi menyampaikan tidak ada masalah, asalkan yang bersangkutan, anaknya bersedia, dan Richard bersedia, keluarga bersedia," ucapnya.***