politik

Diskresi Ketum Bukan Otoritas Bebas, Mesti Tunduk dengan Konstitusi Golkar

Selasa, 5 Agustus 2025 | 11:43 WIB
Albion Zikra, Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Riau.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Riau, Albion Zikra, menegaskan bahwa kewenangan diskresi yang dimiliki Ketua Umum DPP Partai Golkar tidak dapat dimaknai sebagai otoritas bebas tanpa batas.

Diskresi, menurut dia, tetap harus tunduk pada aturan dasar partai, yakni Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Albion menanggapi pandangan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Riau, Nasaruddin, yang menyebut bahwa diskresi merupakan hak prerogatif penuh Ketua Umum dalam menentukan bakal calon ketua DPD.

Albion menilai tafsir tersebut perlu diluruskan agar tidak menyesatkan pemahaman publik dan kader partai.

“Benar bahwa diskresi adalah hak Ketua Umum DPP Partai Golkar. Namun, hak itu bukan kewenangan absolut yang berdiri di atas aturan. Diskresi tunduk pada konstitusi partai, yakni AD/ART dan Juklak. Tidak boleh ditafsirkan sebagai kekuasaan yang bisa mengabaikan aturan organisasi,” kata Albion di Pekanbaru, Selasa, 5 Agustus 2025.

Albion yang juga merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu merujuk pada Juklak Nomor 02/DPP/Golkar/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Partai Golkar di Daerah.

Dalam Pasal 13 Poin 10 disebutkan bahwa bakal calon yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana disyaratkan, tetap dapat maju dengan catatan memperoleh persetujuan dari Ketua Umum DPP.

Namun, menurut Albion, frasa “persetujuan Ketua Umum” dalam konteks tersebut bukanlah bentuk kekuasaan mutlak yang dapat mengabaikan proses kaderisasi serta prinsip utama partai, yaitu PDLT: Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela.

“Diskresi adalah instrumen organisatoris, bukan alat politik pragmatis. Fungsinya bukan untuk melewati proses kaderisasi, tetapi justru untuk memperkuatnya,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa pemaknaan diskresi sebagai kewenangan bebas dapat menimbulkan bahaya dalam tata kelola organisasi jika tidak dikendalikan oleh norma internal partai.

“Kita harus menempatkan diskresi dalam kerangka aturan yang baku. Ia bukan berada di atas AD/ART, melainkan bagian dari mekanisme yang dijalankan sesuai batasan dan koridor aturan partai. Bila disalahartikan, marwah kaderisasi bisa rusak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Albion menekankan bahwa pemberian diskresi kepada bakal calon ketua DPD, termasuk dalam konteks Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Riau, harus didasarkan pada kontribusi riil calon terhadap partai serta rekam jejak kaderisasi yang konsisten.

“Diskresi bukan jalan pintas untuk mengakomodasi figur yang belum berproses. Diskresi harus menjadi alat kontrol yang memastikan bahwa hanya kader-kader terbaik yang mendapat kepercayaan partai,” ucapnya.

Albion berharap agar pemaknaan terhadap diskresi dapat diarahkan secara tepat dan tidak menimbulkan preseden buruk bagi masa depan kaderisasi di tubuh Golkar.

Halaman:

Tags

Terkini