politik

Dua Saksi Kembali Mangkir dari Panggilan Gakkumdu Provinsi Riau

Selasa, 1 Oktober 2024 | 18:08 WIB
Tangkapan layar kegiatan SF Hariyanto saat menjadi Pj Gubernur Riau, yang ditayangkan Riau TV, pada Agustus 2024.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Dua saksi kembali tidak memenuhi panggilan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Riau, terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan Calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin 30 September 2024 .

Dua orang tersebut yakni Andre Zaky dan Amin, dua orang yang hadir dan mewawancarai SF Hariyanto, pada kegiatan yang diduga melanggar tersebut.

Hal ini diungkapkan Arisona Suganda Hasibuan SH, Penasehat Hukum, pelapor, Senin (1/10/2024). "Menurut keterangan tim Gakkumdu Provinsi Riau kepada kami, dua orang saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan Gakkumdu Provinsi Riau, Selasa 1 Oktober 2024, kembali tidak memenuhi panggilan Gakkumdu. Saat ini tim Gakkumdu masih mempertimbangkan melakukan pemanggilan kembali," ujarnya.

Sementara pada hari ini, Selasa 1 Oktober 2024, lanjut Arisona, tiga orang warga Kabupaten Siak dengan sukarela datang ke Bawaslu Provinsi Riau, menemui Tim Gakkumdu Provinsi Riau, untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto.

"Klien kami sangat terharu dengan sikap tiga warga Kabupaten Siak tersebut dengan sukarela, tanpa paksaan dan tanpa imbalan sedikitpun dari klien kami, bersedia meninggalkan pekerjaannya untuk sementara waktu, demi memberikan keterangan di tim Gakkumdu Provinsi Riau," katanya.

"Klien kami juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada ketiga warga tersebut, dan berharap sikap kesatria tersebut ditiru oleh dua saksi yang dua kali tidak memenuhi panggilan tim Gakkumdu tersebut," ujarnya, seperti rilis yang diterima riausatu.com.

Pada kesempatan tersebut, lanjut Arisona Suganda Hasibuan, ada saksi tambahan lainnya yang diajukan pelapor untuk dimintai keterangan dan saat ini tengah dipertimbangkan oleh tim Gakkumdu.

Diberitakan sebelumnya, Arisona Suganda Hasibuan SH, Kuasa Hukum salah seorang warga Pekanbaru, kembali melaporkan SF Hariyanto, Calon Wakil Gubernur Riau Nomor Urut 1 ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau. Ia menguatkan bukti dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto.

"Sebelumnya Bawaslu Riau mengatakan, klien kami memenuhi syarat formil, namun terhadap laporannya belum memenuhi syarat materil karena saat dilaporkan 17 September 2024 Komisi Pemilihan Umum belum menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau," katanya.

"Karena tanggal 22 September 2024 lalu KPU Riau telah menetapkan SF Hariyanto sebagai calon Wakil Gubernur Riau berpasangan dengan Abdul Wahid, maka hari ini 24 September 2024 kami kembali melaporkan dugaan pelanggaran UU Pilkada oleh SF Hariyanto tersebut," ujar Arisona Suganda Hasibian, usai mendampingi salah seorang warga Kota Pekanbaru di Bawaslu Riau.

Dengan demikian, lanjut Arisona, tidak ada lagi alasan Bawaslu menyatakan tidak memenuhi syarat materil tersebut.

Dikatakannya, bahwa kliennya kembali menyampaikan bukti-bukti dan berkeyakinan kuat dugaan telah terjadi pelanggaran UU Pilkada tersebut, yang bila terbukti dapat disanksi pembatalan sebagai calon wakil gubernur Riau.

Dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto ini.ungkap Arisona Suganda Hasibuan SH, terjadi ketika SF Hariyanto menjabat sebagai.Penjabat Gubernur Riau pada bulan Agustus 2024 lalu.

Ketika itu SF Hariyanto sebagai PJ Gubernur Riau melakukan kegiatan kunjungan kerja ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Inhu dan menghadiri kegiatan Silaturahmi Pemerintah Provinsi Riau dengan Masyarakat Kandis, Kabupaten Siak.

Pada kegiatan di pondok pesantren, SF Hariyanto menyatakan dengan doa-doa para santri dan kyai, dirinya siap mengikuti kontestasi pemilihan Gubernur Riau 2024.

Halaman:

Tags

Terkini