Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengonfirmasi bahwa KPU dan DPR akan menggelar RDP pada Senin pekan depan.
Ia menyatakan, KPU RI tidak akan berubah, yakni mematuhi dan mengikuti putusan MK tertanggal 20 Agustus 2024.
Sejak putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 keluar, kata Afifuddin, KPU langsung menindaklanjutinya dengan menyusun draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah.
"Sejak 20 Agustus malam kami sudah sampaikan kami akan TL (tindaklanjuti) putusan Mahkamah Konstitusi. 21 Agustus kami kirim surat draf-nya perubahan itu untuk mengadaptasi putusan 60 dan 70,” kata Afifuddin.
Afifuddin pun menegaskan, apa pun dinamika yang terjadi pada rapat Senin pekan depan tidak akan mengubah pendirian KPU.
Ia menekankan, langkah KPU menghadiri RDP hanya sebagai bentuk tertib prosedur agar tidak dianggap melanggar aturan.***