JAKARTA, RIAUSATU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal perubahan ambang batas pencalonan di Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, sesuai dengan subtansi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Terhadap perubahan PKPU Nomor 8/2024 secara subtansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan Pasal 11 dan pasal-pasal terkait,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jumat (23/8/2024), dilansir kompas.com.
Nantinya, kata Afifuddin, pendaftaran pasangan calon oleh partai politik akan mengacu pada ambang batas perolahan suara, yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk dalam DPT pemilu 2024.
“Ambang batas perolehan suara sah ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu, yang termuat dalam DPT pada Pemilu 2024 di provinsi untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan di kabupaten/kota untuk calon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,” ungkap Afifuddin.
Afifuddin memastikan bahwa KPU akan mengupayakan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sesuai dengan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK dan terbit sebelum tahapan pendaftaran dimulai pada 27 Agustus 2024.
“KPU RI mengupayakan agar perubahan PKPU 8/2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti Putusan MK tersebut, terbit sebelum pendaftaran pasangan calon, dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.***