JAKARTA, RIAUSATU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa 20 pemungutan suara ulang (PSU) Pileg 2024 yang akan digelar dalam waktu dekat akan berlangsung tanpa didahului kampanye peserta pemilu.
"Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com pada Rabu (12/6/2024).
Idham berujar, ketentuan itu sebelumnya juga telah diatur dalam Pasal 98 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Namun demikian, KPU tetap akan melangsungkan sosialisasi atau pemberitahuan kepada pemilih bahwa terdapat PSU dan mereka dapat menggunakan hak pilihnya.
Hal tersebut juga menjadi mandat dari pasal 94 aturan yang sama. "KPU kabupaten/kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
Di samping itu, KPU juga menjadi pihak yang berwenang menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan PSU dengan memperhatikan amar putusan MK terkait sengketa Pileg 2024.
Jadwal pelaksanaan PSU akan ditetapkan melalui keputusan KPU, ujar Idham mengutip beleid yang sama.
Sebelumnya diberitakan, KPU RI wajib menggelar 20 PSU Pileg 2024 setelah kalah sengketa pada 20 gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK memerintahkan PSU karena sejumlah alasan, di antaranya terdapat kesalahan prosedur dan berbagai tindakan lain dari jajaran KPU yang menyebabkan hasil perolehan suara dianggap tidak sah.
Terdapat 2 perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024, kemudian 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024, serta 7 perkara yang mesti PSU dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024.