JAKARTA, RIAUSATU.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun memiliki hak untuk menentukan pilihannya pada Pemilu 2024, yang puncaknya akan digelar Rabu (14/2/2024) mendatang.
Sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com, pastikan terlebih dahulu bahwa nama Anda tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal tersebut bisa dilakukan dengan mengakses platform layanan pengecekan yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara online. Bagaimana caranya?
Berikut langkah-langkahnya;
Kunjungi https://cekdptonline.kpu.go.id/,
Isi kolom yang disediakan dengan mengetikkan Nomor Induk Kependudukan (NIP) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri,
Klik “Pencarian” di bagian bawah,
Situs akan menampilkan data pemilih tetap, mulai dari nama, NIK, dan alamat TPS.
Jika pemilih tetap telah mengajukan pemindahan TPS, maka data tersebut juga akan ditampilkan di bagian bawah sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).***