ROHIL, RIAUSATU.COM - Guna menciptakan Pemilu 2024 yang aman, damai dan kondusif, Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Riau melalui Subdit Politik yang dipimpin Iptu Juliart Lumban Tobing beserta anggota melakukan upaya Cooling System dan silaturahmi dengan Ketua APDESI Kabupaten Rokan Hilir, Jum'at (12/01/2024).
Ditengah bencana banjir yang melanda Kecamatan Rantau, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Ketua DPC APDESI Rohil menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam hal menjaga kondusifitas kamtibmas dalam rangka mengantisipasi terjadinya konflik bidang politik diwilayah Rohil.
Menyikapi hal tersebut maka Ketua dan beberapa pengurus DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Rokan Hilir, Dedi Wahyudi menyempatkan diri untuk melakukan deklarasi dalam rangka mensukseskan Pemilu tahun 2024.
"Mencermati dinamika Politik menjelang dilaksanakan pemilu tahun 2024 yang terjadi diwilayah Kabupaten Rokan Hilir saat ini, maka Apdesi melakukan beberapa Himbauan kepada seluruh Penghulu dan perangkatnya yang berisi sebagai berikut," kata Dedi Wahyudi.
"Para Penghulu dan perangkatnya se-Rohil agar menjaga Netralitas dalam pelaksanaan pesta Demokrasi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2024," lanjutnya.
Kemudian, para Penghulu dan perangkatnya tidak berpolitik praktis dan berpihak kepada salah satu calon pada Pemilu tahun 2024.
"Tidak melakukan Money Politik serta menggunakan sarana media secara bijak," tegas Dedi.
Selanjutnya, mendukung unsur penyelenggara Pemilu dan Polri dalam menjaga kondusifitas kamtibmas sehingga tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, lancar dan kondusif.
Sanksi Pidana dan Denda bagi Kepala Desa/Penghulu, serta Perangkatnya yang ikut berkampanye dan tidak netral atau mendukung salah satu calon pada Pemilu 2024 sebagaimana telah diatur dalam Pasal 280 ayat 2 huruf H, I, J Junto Pasal 494 dan Pasal 490 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
"Untuk itu dihimbau kepada Kepala Desa/Penghulu dan beserta Perangkatnya jangan main- main dengan hukum dan aturan Pemilu apabila tidak mau dipenjara," ujarnya.
Ia menambahkan, sanksi menanti jika terbukti Kades dan perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. ***