peristiwa

DPRD Menggelar Paripurna Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Pekanbaru

Senin, 7 Agustus 2023 | 21:55 WIB
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal didampingi Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution memimpin Rapat Paripurna Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Pekanbaru, Senin (7/8/2023).

PEKANBARU Setelah beberapa waktu diajukan Pemerintah Kota Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru menggelar Paripurna Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Pekanbaru, Senin (7/8/2023).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM dan anggota dewan lainnya. Sementara dari pemerintah, dihadiri Sekda Indra Pomi Nasution, serta beberapa Kepala OPD lainnya.

Dalam kesempatan itu, Sekda Indra Pomi Nasution mengatakan Pemko mengajukan Ranperda ini terkait aturan pola, system, dan sistem perencanaan transportasi di Kota Bertuah ini.

"Termasuk parkir di tepi jalan dan sebagainya. Inilah yang mau diatur dalam penyelenggaraan transportasi ini," paparnya.

Menurut Sekda, aturan ini diusulkan agar sistem manajemen transportasi umum berjalan baik dan handal di Kota Pekanbaru.

Transportasi umum di Kota Pekanbaru sudah memiliki sistem dengan baik, yakni adanya transportasi massal yang dioperasikan Pemko pada beberapa tahun terakhir.

Transportasi umum yang dimiliki Pemko Pekanbaru seperti Bus TMP, kata Sekda, sudah terintegrasi sejumlah tujuan. Bahkan juga terintegrasi dengan transportasi yang dimiliki Pemprov Riau.

"Termasuk kita ingin mengintegrasikan transportasi sungai dengan transportasi darat, sebab Kota Pekanbaru dikenal dengan kota perdagangan dan jasa," katanya.

Dia juga menyampaikan, aturan ini juga ingin menerapkan retribusi bagi angkutan umum milik Pemko Pekanbaru, yakni Bus TMP, sebab masih dibantu oleh APBD Pekanbaru.

"Kami menyambut baik persetujuan DPRD, yang menyetujui Raperda ini dibahas ke tingkat selanjutnya," harapnya.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal menambahkan, Ranperda yang diusulkan Pemko Pekanbaru telah disetujui legislatif untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

Sebab, menurut dia, aturan ini penting dibuat untuk menyempurnakan pelayanan transportasi umum bagi masyarakat.

"Ini untuk memaksimalkan pelayanan transportasi umum bagi masyarakat," sebutnya. ***

 

GALERI FOTO KEGIATAN:

Halaman:

Terkini