peristiwa

BPK Catat Selisih Omzet Parkir di Pekanbaru, LSM Minta APH Usut Dugaan Potensi Pajak Rp16,4 Miliar

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:25 WIB
BPK Catat Selisih Omzet Parkir di Pekanbaru, LSM Minta APH Usut Dugaan Potensi Pajak Rp16,4 Miliar.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan hilangnya potensi penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp16,4 miliar dari sektor jasa parkir di Kota Pekanbaru.

Desakan itu disampaikan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya selisih omzet parkir yang cukup besar antara laporan wajib pajak dengan hasil telaah instansi teknis.

LSM tersebut menilai temuan BPK patut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri ada tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan Pajak Daerah.

Menurut mereka, besarnya selisih omzet yang tercatat berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan daerah apabila tidak ditindaklanjuti secara menyeluruh.

Direktur Benang Merah Keadilan, Idris, mengatakan pihaknya mempertanyakan mengapa pengawasan terhadap wajib pajak dengan potensi penerimaan besar dinilai tidak berjalan optimal.

Di sisi lain, pemerintah daerah justru gencar melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan milik warga yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

"Ironis ketika masyarakat melihat petugas aktif memeriksa kendaraan hingga ke area parkir, tetapi terhadap pengelola parkir berskala besar justru tidak pernah dilakukan pemeriksaan. Temuan BPK ini harus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut," kata Idris kepada Riausatu.com, Ahad, 26 Juli 2026.

Menurut Idris, dugaan tersebut mengacu pada temuan BPK terhadap PT Securindo Packatama Indonesia (SPI), perusahaan yang mengelola sistem parkir di sejumlah lokasi di Pekanbaru, antara lain Mal SKA, Mal Pekanbaru, Living World Pekanbaru, Sadira Plaza, dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan.

Ia menjelaskan, BPK lebih dahulu menemukan adanya perbedaan data omzet parkir di RSJ Tampan.

Berdasarkan rekapitulasi parkir yang dimiliki pihak rumah sakit selama Januari hingga Desember 2024, omzet parkir tercatat sebesar Rp12.006.200.000.

Namun, omzet yang menjadi dasar penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru hanya sebesar Rp11.710.700.000.

"Selisih data tersebut mengakibatkan adanya potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp295,5 juta," ujar Idris.

Temuan itu kemudian mendorong BPK meminta data rekapitulasi parkir PT SPI di seluruh lokasi yang dikelolanya.

Namun, menurut Idris, hingga tiga kali surat permintaan data dilayangkan, perusahaan disebut tidak memberikan data yang diminta.

Karena data tidak diperoleh, BPK kemudian menggunakan hasil telaah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sebagai pembanding untuk memperkirakan omzet parkir perusahaan.

Halaman:

Tags

Terkini