peristiwa

Pelaku Tabrak Lari Pedagang Buah yang Viral di Jaktim Ditangkap, ini Kata Polisi:

Selasa, 5 Mei 2026 | 15:16 WIB
Tabrak lari pedagang buah di Jakarta Timur yang viral di media sosial. (f: Instagram/info.jakartatimur - alfiannurrizal.id)

“Kamu bukan takut pada masyarakat, tapi tidak ada empati, tidak ada rasa tanggung jawab,” lanjutnya.

Ia juga mengatakan bahwa seharusnya ia melapor dan menyerahkan diri setelah insiden, bukannya lari menyelamatkan diri.

“Harusnya lapor kepada polisi terdekat untuk mengamankan diri. Akhirnya sekarang Senin (tertangkap), kejadiannya hari Sabtu. Itu pun yang mengamankan polisi, tidak ada kesadaran,” jelas Alfian.

Adapun dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun atau denda sebanyak Rp75 juta.***

Halaman:

Tags

Terkini

Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:03 WIB

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB