Ketua Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB), Alwi Assagaf, mengecam keras dugaan praktik tersebut.
Ia menilai, jika benar terjadi, tindakan itu melanggar kode etik jurnalistik dan mencederai fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.
“Jika dugaan ini benar, maka itu bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap peran pers sebagai pilar demokrasi,” ujar Alwi, pada Selasa, 17 Maret 2026.
Menurut dia, dalam kasus yang menyangkut keselamatan anak dan program publik, pers seharusnya mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
Alwi juga menegaskan, praktik menerima imbalan untuk menahan informasi dapat merusak kepercayaan publik terhadap media.
“Menutup akses informasi demi imbalan materi sama saja dengan menghilangkan hak publik untuk mengetahui kebenaran,” katanya.
Berdasarkan penelusuran AWPB hingga Selasa siang, belum ditemukan pemberitaan terkait hasil sidak tersebut di sejumlah media tempat oknum wartawan itu bekerja.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dalam praktik jurnalistik.
Organisasi profesi dan perusahaan media diharapkan segera melakukan evaluasi serta mengambil langkah tegas apabila terbukti terdapat pelanggaran.
Sementara itu, hingga berita ini diposting, pihak SPPG Pelita Prabu Bumirejo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemberian uang kepada wartawan tersebut. ***