Tahkik LAMR Rohul
Dalam Surat Tahkik-nya yang ditandatangani oleh Ketua Umum MKA Rohul, Dt. Seri Dr. H. Dipendri, S.Pd., M.M., Gelar Datuk Temenggung, dan Ketua Umum DPH LAMR Rohul, Dt. Seri H. Zulyadaini, Gelar Datuk Saudagar Rajo, LAMR Rohul menyatakan penerbitan tahkik berdasarkan beberapa pertimbangan.
Pertama, kesepakatan bersama LAMR Provinsi Riau, LAMR Rohul, dan Lembaga Kerapatan Adat Luhak Rokan pada 21 November 2023 Tentang Kajian Pranata dan Struktur Masyarakat Adat Kerajaan Rokan di Istana Raja Rokan.
Kedua, tindak lanjut Kajian Pranata dan Struktur Masyarakat Adat Kerajaan Rokan Kesepakatan Bersama LAMR Riau, LAMR Rohul, Luhak Rokan, dan Keluarga Zuriyat Kerajaan Rokan pada 3 Mei 2024, di Gedung LAMR Provinsi Riau.
Ketiga, Surat Kesepakatan Bersama Zuriyat Kerajaan Rokan tertanggal 5 Mei 2024 tentang Pj Raja Luhak Rokan.
Memperhatikan tiga hal penting di atas, maka dilaksanakan tiga hal yakni (1) Mengumpulkan dan memvalidasi data tentang Pranata dan Struktur Masyarakat Adat Kerajaan Rokan oleh tim Tahkik LAMR Rokan Hulu; (2) Melihat sahih, valid, kebenaran, pengamatan, dan pengakuan oleh Majelis Kerapatan Adat, Dewan Pimpinan Harian, Dewan Kehormatan Adat, dan Perwakilan Lima Luhak; (3) Menelisik Alur, Menyimak Kepatutan, dan Kepantasan sebagai Junjungan Adat Raja Luhak Rokan.
Maka, LAMR Rohul men-tahkik-kan Tengku H. Endrizal “Gelar Yang Dipertuan Besar“ Raja Luhak Rokan, Ahli Waris Anak Kandung Haji Tengku Mohammad Syah bin Tengku Abdul Anzam ibni Tengku Abbas.
''Adapun makna yang tersirat dari pen-Tahkik-kan ini menurut adat istiadat maka bersesuaian dengan adat resam Melayu serta mengacu kepada alur dan patutnya, ditilik serta disimak menikut layaknya, kemudian baharulah dibendangkan ke langit, diserakkan ke bumi agar yang di laut dapat mendengarkannya, yang di darat dapat memahaminya, yang di hulu dapat memagarnya, yang di hilir dapat memeliharanya, yang di bukit dapat mengingatnya, dan yang di lurah dapat mengenangnya,'' sebut LAMR Rohul, dalam surat tahkiknya. ***