Trotoar Disulap Jadi Parkir Meski Ada Larangan, Kendaraan di Depan Dealer Toyota Terpantau Meluber

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 1 Mei 2026 | 15:43 WIB
Trotoar disulap jadi parkir. (f: Ist)
Trotoar disulap jadi parkir. (f: Ist)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki justru terpantau dipenuhi kendaraan di depan dealer Toyota.

Ironisnya, kondisi ini terjadi meski rambu larangan parkir berdiri jelas di lokasi.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, sejumlah kendaraan terlihat parkir di atas jalur pedestrian dan menutup sebagian ruang berjalan kaki.

Kondisi ini berpotensi membuat pejalan kaki harus turun ke badan jalan saat melintas.

Pihak dealer melalui Customer Relation Coordinator, Iin Hapsari, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 27 April 2026 pukul 11.31 WITA.

“Kendaraan yang parkir bukan milik dealer, melainkan milik karyawan dan customer,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sebagian area di depan pagar hingga sekitar satu meter sebelum saluran drainase diklaim masih termasuk dalam lahan milik dealer sesuai sertifikat. Namun demikian, di lokasi yang sama juga terdapat rambu larangan parkir.

Selain itu, ia mengakui bahwa kapasitas parkir di dalam area kantor pada saat kejadian sedang penuh.

“Ada parkir di dalam area kantor, namun kondisi saat itu sedang full,” jelasnya.

Terkait pengaturan parkir, pihak dealer menyebut bahwa peran tersebut dilakukan oleh petugas keamanan.

“Security,” ujar Iin saat ditanya mengenai pihak yang mengarahkan kendaraan karyawan dan customer.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh unit kendaraan baru ditempatkan di dalam area kantor.

Pihak dealer mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat. Secara regulasi, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (4) yang mewajibkan setiap pengemudi mematuhi rambu lalu lintas. Selain itu, pelanggaran terhadap rambu larangan parkir dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1).

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak Satuan Lalu Lintas setempat terkait penindakan di lokasi tersebut.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, trotoar bukan lagi menjadi fasilitas pejalan kaki, melainkan ruang yang perlahan bergeser fungsi. Di titik ini, peran pengawasan dan penegakan aturan menjadi kunci agar kepentingan publik tidak tersisih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X