Dishub Pekanbaru: Truk Tonase Berat Masuk Kota Akan Diberikan Sanksi

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 6 Desember 2022 | 15:03 WIB
Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso. (ft: ist)
Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso. (ft: ist)

 

 

 

 

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Sejumlah angkutan barang bertonase berat kini mulai banyak melintasi ruas jalan dalam kota. Truk bertonase berat ini juga kerap melintas di jam sibuk dan membuat kemacetan, padahal mereka dilarang melintas masuk dalam kota.

Kondisi ini tentu sangat membahayakan para pengguna jalan lain karena rawan akan kecelakaan lalu lintas.

Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, bakal memberlakukan sanksi bagi truk-truk bertonase yang masih melintas di jalan dalam kota.

Truk bertonase ini melanggar Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

Berdasarkan SK tersebut, truk atau kendaraan bertonase berat tidak dibenarkan untuk masuk ke jalan dalam kota mulai pukul 05.00 sampai pukul 22.00 WIB.

"Untuk itu, kita akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan dan juga sanksi bagi kendaraan tonase berat yang melanggar kebijakan walikota tersebut," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Selasa (6/12/2022).

Selain melanggar SK Walikota, dikatakan Yuliarso, aktivitas truk bertonase berat yang masih melintasi jalan dalam kota juga telah menuai keluhan warga lantaran kerap memicu kemacetan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X