PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim gabungan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menertibkan sejumlah bangunan ilegal dibeberapa titik Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Riau.
Sejumlah rumah toko (Ruko) di kawasan itu didapati menambah bangunan hingga mendekati jalan. Diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, jika pihaknya akan segera menertibkan bangunan tersebut. Bangunan tersebut jelas melanggar GSB karena berada di daerah milik jalan atau DMJ.
"Kami sudah berikan surat peringatan pertama. Anggota sudah turun ke lokasi untuk menginformasikan kalau ada pekerjaan pembangunan baru dihentikan. Kemudian kita kasih peringatan bahwa bangunan yang sudah berdiri itu telah melanggar ketentuan," kata Zulfahmi Adrian, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, bangunan baru itu berdiri pada DMJ dan bukan diperuntukkan untuk bangunan baru.
Zulfahmi menegaskan, bahwa pihaknya juga meminta pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan tersebut.
Pemilik bangunan juga diminta segera melakukan pembongkaran mandiri.
"Mereka diberi batas waktu hingga satu bulan kedepan. Jika tidak diindahkan, maka akan ada surat peringatan ketiga hingga pembongkaran paksa oleh Satpol PP Pekanbaru," pungkasnya. ***