PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, bagi para tenaga harian lepas (THL) di kantor itu terbukti positif dalam tes urine akan dilakukan evaluasi sampai pemutusan kontrak.
"Nanti hasilnya akan direport oleh pihak BNN kepada kita," kata Yuliarso saat pemeriksaan urine para THL, Kamis (29/12/2022) lalu.
Menurut Yuliarso, sanksi diperlukan mengingat para THL tersebut bertugas membawa uniform dan membawa wajah Dishub Pekanbaru.
"Jadi apabila nanti terindikasi atau ada pemakai aktif atau hasilnya positif narkoba, tentu kita tak mau tercoreng institusi ini hanya gara-gara oknum dari anggota kita yang menggunakan narkoba," ujarnya.
Dikatakan, tes urine sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak kerja untuk tahun 2023 itu akan dilakukan terhadap 463 THL.
"Tes Urin dilakukan selama 2 hari, yakni 29-30 Desember. Hari pertama yang dites urine baru 50 persen, sekitar 200 orang lah," ujarnya.
Dalam pemeriksaan urine ini, Dishub bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat. Nantinya, bagi THL yang positif mengkonsumsi narkoba akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.***