Di sisi lain, Dirjen Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto mengaku masih akan menunggu proses audit laporan keuangan Meranti sebelum melakukan sisa pembayaran.
"Tunggu diaudit dulu laporan keuangannya, tunggu dihitung lagi, nanti kata Pak Dirjen (Agus Fathoni) kalau ternyata lebih besar ada kenaikan, ya kan ada selisih, kalau kurang bayar ya dibayarkan kembali," katanya.
Adriyanto mengaku akan menggunakan hitungan 100 dolar AS per barel sejak Peraturan Presiden No 98 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 dikeluarkan.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menggunakan hitungan DBH yang dibagikan menjadi 100 dolar AS per barel, naik dari 60 dolar AS per barel sebelumnya.
"(Hitungannya) pakai yang 100 dolar AS bulan terakhir kan harga sudah mulai naik, (berlaku) sejak Perpres 98 hitungannya 100 dolar," tutur Adriyanto, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 22 Desember 2022.
Pernyataan tak mengenakan itu disampaikan Bupati Meranti saat melayangkan protes terkait jatah Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kemenkeu pada pekan lalu dalam Rakornas Optimalisasi Pendapatan Daerah.
Kala itu, Muhammad Adil menyebutkan jatah DBH yang diperoleh daerahnya sebagai produsen minyak hanya sedikit, padahal harga dan produksi minyak di sana terus naik hingga daerahnya menjadi penduduk termiskin se-Provinsi Riau.
Bahkan dalam kesempatan tersebut, Bupati Meranti mengungkapkan rencananya untuk menggugat Presiden Jokowi hingga menyebut jajaran Kemenkeu diisi oleh pejabat yang merupakan iblis atau setan.
Kemarahannya kepada pemerintah pusat itu sampai melontarkan rencananya untuk melepaskan Kabupaten Kepulauan Meranti dari Indonesia, mengingat daerah ini dekat dengan Selat Malaka dan Malaysia.
Bupati Meranti melontarkan kalimat itu karena dia mengaku sudah mencoba mengajukan protes ke Kemenkeu, tetapi sulit ditemui dan dirinya juga sudah sering mengirim surat kepada Menteri Keuangan untuk meminta audiensi.***